INDOPOSCO.ID – Petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dilaporkan telah menyampaikan pengunduran diri pada Jumat (30/1/2026).
Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, ada tekanan dari pihak eksekutif di balik mundurnya Ketua OJK, terutama soal pergeseran porsi investasi jasa keuangan yang cukup drastis.
“Sepertinya ada tekanan dari eksekutif, dari Presiden terutama perubahan porsi besar-besaran asuransi dan jasa keuangan dalam investasi di saham,” kata Bhima kepada INDOPOSCO melalui gawai di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Tindakan Mahendra dan Inarno dipandang sebagai sebuah kritik terbuka dan keras guna menyikapi adanya dugaan tekanan dari pihak kepresidenan.
“Apa yang dilakukan Mahendra dan Inarno adalah kritik langsung dan vulgar terhadap tekanan dari presiden,” tutur Bhima.
Ia menganggap ada kecenderungan mengorbankan stabilitas jasa keuangan hanya untuk menjaga modal asing tetap bertahan. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko memicu kembali kasus serupa yaitu korupsi pengelolaan dana investasi, terutama jika BUMN dibiarkan masuk ke instrumen saham bersifat spekulatif.
“Seolah jasa keuangan mau dikorbankan untuk tahan keluarnya modal asing. Padahal ada risiko Asabri jilid 2 dimana bumn masuk ke saham spekulatif di bursa saham,” kritik Bhima.
Ia menegaskan bahwa ekonomi dipastikan bakal terganggu, sekaligus menunjukkan kelemahan serta hilangnya independensi lembaga otoritas keuangan. “Pastinya ekonomi akan berguncang, menunjukkan kerapuhan dan hilangnya independensi dari lembaga otoritas keuangan. Ini masalah yang cukup serius. Elite cracking benar benar sedang terjadi,” nilai Bhima.
Selain Mahendra Siregar dan Modal Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara turut mengundurkan diri.
OJK mengatakan pengunduran diri para petingginya secara bersama itu merupakan bentuk tanggung jawab moral mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” jelas OJK dalam keterangannya. (dan)











