• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III Sepakat Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Ini Alasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 28 Januari 2026 - 15:53
in Nasional
Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat jumpa wartawan di gedung DPR RI di Jakarta. Foto: Nasuha/ INDOPOSCOCaption: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat jumpa wartawan di gedung DPR RI di Jakarta. Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari penjambret tidak layak dijadikan perkara pidana.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Wacana Pembatasan Pertalite: Pengamat Soroti Validasi Data dan Petugas SPBU

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

Ia menuturkan, telah menemukan fakta baru, pasca Hogi Minaya hadir pada rapat Komisi III DPR RI. “Kami telah membuat kesimpulan (rapat,Red) bahwa perkara ini dihentikan, bukan RJ (Restoratif Justice) ya,” kata Habib

Ia menyebut, penghentian perkara ini berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 65 yang mengatur Kejaksaan bisa menghentikan suatu perkara untuk kepentingan hukum.

“Ini kan di penuntutan ya, jadi jaksa bisa menghentikan perkara untuk kepentingan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Hogi Minaya (43), seorang suami yang menjadi tersangka setelah mengejar jambret yang menyerang istrinya pada 26 April 2025 lalu.

Hogi sebelumnya berstatus tahanan kota dan dipasangi alat deteksi lokasi atau Global Positioning System (GPS) oleh kejaksaan. Pascamediasi alat GPS yang terpasang di kaki Hogi pun dilepas. (nas)

Tags: DPR RIHogi MinayaRestoratif Justice

Berita Terkait.

wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:28
spbu
Nasional

Wacana Pembatasan Pertalite: Pengamat Soroti Validasi Data dan Petugas SPBU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:02
siswa
Nasional

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:11
nusron
Nasional

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:01
kementan
Nasional

Akselerasi Swasembada Berkelanjutan, Kementan Tingkatkan Inovasi dan Daya Saing Pemuliaan Tanaman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:22
mbg
Nasional

1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR: Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.