INDOPOSCO.ID – Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari penjambret tidak layak dijadikan perkara pidana.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menuturkan, telah menemukan fakta baru, pasca Hogi Minaya hadir pada rapat Komisi III DPR RI. “Kami telah membuat kesimpulan (rapat,Red) bahwa perkara ini dihentikan, bukan RJ (Restoratif Justice) ya,” kata Habib
Ia menyebut, penghentian perkara ini berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 65 yang mengatur Kejaksaan bisa menghentikan suatu perkara untuk kepentingan hukum.
“Ini kan di penuntutan ya, jadi jaksa bisa menghentikan perkara untuk kepentingan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Hogi Minaya (43), seorang suami yang menjadi tersangka setelah mengejar jambret yang menyerang istrinya pada 26 April 2025 lalu.
Hogi sebelumnya berstatus tahanan kota dan dipasangi alat deteksi lokasi atau Global Positioning System (GPS) oleh kejaksaan. Pascamediasi alat GPS yang terpasang di kaki Hogi pun dilepas. (nas)










