• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III Sepakat Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Ini Alasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 28 Januari 2026 - 15:53
in Nasional
Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat jumpa wartawan di gedung DPR RI di Jakarta. Foto: Nasuha/ INDOPOSCOCaption: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat jumpa wartawan di gedung DPR RI di Jakarta. Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari penjambret tidak layak dijadikan perkara pidana.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Ia menuturkan, telah menemukan fakta baru, pasca Hogi Minaya hadir pada rapat Komisi III DPR RI. “Kami telah membuat kesimpulan (rapat,Red) bahwa perkara ini dihentikan, bukan RJ (Restoratif Justice) ya,” kata Habib

Ia menyebut, penghentian perkara ini berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 65 yang mengatur Kejaksaan bisa menghentikan suatu perkara untuk kepentingan hukum.

“Ini kan di penuntutan ya, jadi jaksa bisa menghentikan perkara untuk kepentingan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Hogi Minaya (43), seorang suami yang menjadi tersangka setelah mengejar jambret yang menyerang istrinya pada 26 April 2025 lalu.

Hogi sebelumnya berstatus tahanan kota dan dipasangi alat deteksi lokasi atau Global Positioning System (GPS) oleh kejaksaan. Pascamediasi alat GPS yang terpasang di kaki Hogi pun dilepas. (nas)

Tags: DPR RIHogi MinayaRestoratif Justice

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1338 shares
    Share 535 Tweet 335
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.