INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendorong penyelesaian secara damai terkait kasus guru SD di Pamulang yang dipolisikan usai menegur murid, terutama jika tidak ditemukan bukti adanya kekerasan.
“Terkait proses hukum, saya berpendapat penyelesaian damai seharusnya diutamakan jika memang tidak ditemukan unsur kekerasan yang nyata,” kata Lalu Hadrian Irfani kepada INDOPOSCO melalui gawai di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Di samping itu, prosedur hukum harus tetap dihormati sehingga polisi tidak bisa begitu saja diminta menghentikan penyelidikan tanpa melalui tahapan yang semestinya.
“Namun, meminta polisi menghentikan penyelidikan secara langsung juga tidak tepat, karena aparat tetap harus bekerja sesuai prosedur hukum,” ujar Lalu Hadrian.
Menurutnya, mediasi berbasis keadilan restoratif adalah solusi terbaik untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak anak dan pencegahan kriminalisasi guru agar iklim pendidikan tetap kondusif.
“Yang paling ideal adalah mendorong mediasi berbasis prinsip keadilan restoratif sebagaimana semangat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, agar hak anak terlindungi, guru tidak dikriminalisasi, dan iklim pendidikan tetap sehat,” imbuh politikus PKB itu.
Kasus ini menimpa Christiana Budiyati, guru SDK Pamulang, yang dilaporkan usai menasihati muridnya agar lebih peduli sesama saat insiden siswa jatuh dalam lomba sekolah pada Agustus 2025.
Padahal pembentukan karakter siswa melalui nasihat untuk peduli sesama adalah tugas dasar seorang pendidik, asalkan pelaksanaannya tetap menjaga martabat siswa dan tidak dilakukan dengan cara merendahkan.
“Menasihati siswa agar peduli sesama sejatinya adalah bagian dari tugas pendidik dalam pembentukan karakter, sepanjang dilakukan tanpa merendahkan atau mengintimidasi anak,” imbuh Lalu Hadrian. (dan)









