INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan melalui jalur perairan dan amankan satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban, pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Batam, pada Selasa (6/1/2026) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan.
“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim pun melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran area perairan yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang,” ujarnya.
Pada Rabu (7/1/2026), tim mendapati sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB. JJ Indah 2.
“Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri, hingga akhirnya tim berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal,” jelas Zaky.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SB. JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Atas temuan tersebut, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga telah melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna pengamanan atas penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kedapatan muatan berupa 54 koli barang paket campuran berbagai jenis,” tambahnya.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Zaky menyampaikan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Batam mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi juga menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. (ipo)




















