• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLH Cabut Persetujuan Lingkungan 8 Perusahaan, Menyusul 28 Izin Dicabut Presiden Prabowo

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 26 Januari 2026 - 14:40
in Nasional
Tangkapan layar - Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA

Tangkapan layar - Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha utama yang sebelumnya termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pencabutan tersebut dilakukan setelah melalui verifikasi lapangan dan pendalaman ahli yang menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.

BacaJuga:

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

“Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Hanif menjelaskan, delapan unit usaha itu terbukti mengabaikan kewajiban paksaan pemerintah, tidak melunasi denda administratif, serta menunggak denda keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak menjalankan kewajiban selama masa pembekuan perizinan, termasuk kewajiban terkait persetujuan lingkungan, serta terbukti melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang sulit atau bahkan tidak dapat dipulihkan.

Sementara itu, 20 unit usaha lainnya masih menunggu pencabutan izin dari kementerian teknis terkait.

“Berdasarkan norma yang berlaku, apabila izin teknis usaha dicabut oleh kementerian teknis, maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” tegas Hanif.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Dari total perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.

Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan serta penataan ulang tata kelola hutan nasional. (dam)

Tags: Hanif Faisol NurofiqKementerian Lingkungan HidupKLHPersetujuan LingkunganPrabowo SubiantoPresiden Prabowo

Berita Terkait.

gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6409 shares
    Share 2564 Tweet 1602
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.