• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLH Cabut Persetujuan Lingkungan 8 Perusahaan, Menyusul 28 Izin Dicabut Presiden Prabowo

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 26 Januari 2026 - 14:40
in Nasional
Tangkapan layar - Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA

Tangkapan layar - Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha utama yang sebelumnya termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pencabutan tersebut dilakukan setelah melalui verifikasi lapangan dan pendalaman ahli yang menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

“Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Hanif menjelaskan, delapan unit usaha itu terbukti mengabaikan kewajiban paksaan pemerintah, tidak melunasi denda administratif, serta menunggak denda keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak menjalankan kewajiban selama masa pembekuan perizinan, termasuk kewajiban terkait persetujuan lingkungan, serta terbukti melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang sulit atau bahkan tidak dapat dipulihkan.

Sementara itu, 20 unit usaha lainnya masih menunggu pencabutan izin dari kementerian teknis terkait.

“Berdasarkan norma yang berlaku, apabila izin teknis usaha dicabut oleh kementerian teknis, maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” tegas Hanif.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Dari total perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.

Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan serta penataan ulang tata kelola hutan nasional. (dam)

Tags: Hanif Faisol NurofiqKementerian Lingkungan HidupKLHPersetujuan LingkunganPrabowo SubiantoPresiden Prabowo

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.