INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa batas maksimal respons layanan panggilan darurat Polri di nomor 110 adalah 10 detik. Jika panggilan tidak direspons dalam rentang waktu tersebut, sistem akan secara otomatis diteruskan ke jenjang komando yang lebih tinggi.
“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat, maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri,” kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Listyo Sigit, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan layanan publik dan perbaikan standar pelayanan panggilan darurat yang terus dilakukan Polri.
Selain respons panggilan, Polri juga menetapkan target waktu kedatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit sejak laporan diterima.
“Kami membuat pembatasan waktu atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait quick response layanan darurat kepolisian,” ujarnya.
Dalam penguatan layanan panggilan 110, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri telah mengintegrasikan sistem dengan berbagai pihak, termasuk Pemadam Kebakaran, RSUD, hingga layanan transportasi Grab, guna mempercepat penanganan keadaan darurat di lapangan.
“Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut,” kata Sigit.
Selain penguatan call center, Polri juga memperluas pelayanan melalui pengembangan smart city serta memperkuat peran Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian.
Saat ini, model smart city berbasis road safety policing tengah dikembangkan di sejumlah daerah.
“Kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan akan terus kami dorong ke beberapa kota lainnya,” ujar Kapolri.
Untuk Pamapta, Listyo Sigit menjelaskan bahwa satuan ini memiliki peran strategis, mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian kepolisian.
Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda se-Indonesia tersebut digelar dalam rangka evaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2025 sekaligus pembahasan rencana kerja tahun anggaran 2026. (dam)




















