• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Badan Bahasa Terima 256.692 Kata dan Istilah Baru Usulan dari Masyarakat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:38
in Nasional
Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia (kanan). Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia (kanan). Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada 256.692 kata dan istilah baru usulan dari masyarakat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia pada acara jumpa wartawan di Bogor, Jumat (23/1/2026) sore.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Menurutnya, jumlah usulan tersebut, sedikitnya 124.479 telah diedit, disetujui, dan dimasukkan ke dalam entri resmi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ia mengajak masyarakat untuk mengusulkan kosakata baru serta revisi makna kata yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.

“Kami secara rutin mengadakan rapat redaksi untuk meninjau usulan pembaruan KBBI, termasuk yang diusulkan oleh masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan usulan harus terlebih dahulu membuat akun untuk mendaftarkan data pribadi sebagai kontributor. Setelah terdaftar, pengguna dapat mengajukan revisi atau entri baru melalui opsi “ajukan entri baru” di aplikasi KBBI.

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa sebelum sebuah kata baru diakui secara resmi, tim redaksi mengumpulkan bukti penggunaannya dari korpora bahasa, media massa, dan berbagai sumber digital.

“Tim kemudian akan mengevaluasi distribusi dan kestabilan makna kata tersebut dalam penggunaan tulisan dan lisan,” katanya.

Ia menyebut, faktor penentu utama adalah penggunaan yang berulang dan konsisten dalam konteks yang dapat diverifikasi. Editor akan menilai konotasi dan potensi risiko interpretasi sosial dan budaya.

“Setelah usulan dianggap dapat diterima, informasi penggunaan akan diberikan, diikuti dengan proses validasi sebelum dimasukkan dalam pembaruan KBBI,” ujarnya. (nas)

Tags: Badan BahasaIstilahKemendikdasmenpendidikan

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1520 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.