INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Yogyakarta tegaskan dukungannya terhadap kemajuan sektor pariwisata dan perhotelan di Yogyakarta. Hal ini diwujudkan melalui pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada tempat penjual eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), yang kali ini diberikan kepada PT Antilope Madju, perusahaan yang membawahi operasional Hyatt Regency Yogyakarta.
Penyerahan NPPBKC dilakukan secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, kepada perwakilan PT Antilope Madju, TB Reza Septiana. Imam menyampaikan bahwa pemberian NPPBKC merupakan bentuk dukungan nyata Bea Cukai terhadap pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian NPPBKC ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berdaya saing,” ujar Imam.
Legalitas usaha melalui kepemilikan NPPBKC sangat penting agar kegiatan penjualan MMEA dapat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, sektor pariwisata khususnya perhotelan, memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kepatuhan terhadap regulasi cukai dinilai mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan maupun investor. Dengan demikian, keberadaan hotel-hotel yang patuh, diharapkan dapat memperkuat citra Yogyakarta sebagai destinasi wisata unggulan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan pemberian NPPBKC kepada tempat penjual eceran MMEA ini, Bea Cukai Yogyakarta berharap kolaborasi dengan pelaku usaha pariwisata dapat terus terjalin dengan baik. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pertumbuhan pariwisata Yogyakarta yang berdaya saing, tertib regulasi, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah. (ipo)




















