• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

OJK Pastikan Finalisasi Aturan Influenser Finansial Terus Berjalan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Januari 2026 - 03:42
in Nasional
Mahendra-Siregar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan bahwa finalisasi perumusan regulasi mengenai influenser finansial atau financial influencer (finfluencer) terus berjalan, dengan fokus pada mekanisme penindakan atas influenser sebagai individu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (21/1/2026), ia menjelaskan adanya kompleksitas dalam penindakan finfluencer karena tidak berada di bawah kewenangan OJK, berbeda dengan perusahaan atau lembaga dalam industri jasa keuangan yang memang merupakan bagian dari otoritas pihaknya.

BacaJuga:

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Ia mencontohkan jika suatu perusahaan jasa keuangan melanggar aturan dalam mempromosikan layanan keuangan mereka, misalnya menjanjikan imbal balik (return) yang melebihi batasan yang ditetapkan, maka OJK dapat segera menindak perusahaan tersebut.

“Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini,” ujar Mahendra.

Selain finfluencer, untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen, ia mengatakan pihaknya juga memberikan perhatian serius terhadap penanganan penyelenggara aset keuangan digital yang beroperasi tanpa izin, salah satunya aset kripto.

Ia menegaskan OJK akan memblokir exchanger kripto, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, serta pihak-pihak lainnya, seperti finfluencer dan key opinion leader (KOL), yang melakukan kegiatan tanpa izin.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan inovasi keuangan digital berkembang dalam koridor hukum dan tata kelola yang jelas.

“OJK akan terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan untuk memastikan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha yang patuh dan pihak-pihak yang tidak berizin,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa pihaknya juga tengah mengembangkan aturan terkait concentration risk untuk melindungi aset fiat milik para nasabah dalam ekosistem kripto.

“Jadi, risiko kehilangan fiat dari konsumen itu, kalau nanti kami sudah tegakkan sesuai ketentuan, seharusnya tidak lagi terkonsentrasi di exchanger (platform perdagangan) karena berdasarkan pengaturan kami, maka yang bertugas menyimpan 100 persen fiat atau uang rupiah milik konsumen ada di lembaga kliring yang terpusat,” jelasnya.

Ia menuturkan nantinya minimal 70 persen aset kripto konsumen diwajibkan untuk disimpan di lembaga kustodian yang tersentralisasi, sementara 30 persen sisanya diperbolehkan dikelola oleh pedagang aset keuangan digital untuk kebutuhan likuiditas.

“Jadi, katakanlah kalaupun tiga exchanger besar yang mendominasi lebih dari 70 persen (perdagangan kripto di Indonesia) mengalami kegagalan sekalipun, sebetulnya uang konsumennya sudah dipisahkan,” ucap Hasan. (ney)

Tags: Influenser FinansialKOLKriptoOJK

Berita Terkait.

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid
Nasional

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Kamis, 10 September 2026 - 23:24
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Kamis, 10 September 2026 - 22:34
Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Kamis, 10 September 2026 - 22:04
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:44
Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo
Nasional

Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo

Kamis, 10 September 2026 - 21:04
DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Nasional

DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Kamis, 10 September 2026 - 20:28

OLAHRAGA

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur
Olahraga

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 02:21

INDOPOSCO.ID – Target besar dipasang cabang olahraga esports Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Dari delapan nomor yang diikuti, Kontingen...

SelengkapnyaDetails
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.