• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kepmenbud 8/2026 Dipersoalkan, Komisi X DPR RI Gelar RDP dengan Pakoe Boewono XIV

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 20 Januari 2026 - 18:47
in Nasional
RDP

Komisi X DPR RI usai RDP dengan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV. Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV untuk membahas polemik penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan (Kepmenbud) Nomor 8 Tahun 2026 yang menyangkut pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Dalam RDP yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Pakoe Boewono XIV melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti, menyampaikan keberatan serius atas dua keputusan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan penyalahgunaan kewenangan.

BacaJuga:

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Dua keputusan yang dipersoalkan tersebut adalah Kepmenbud Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, serta Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026 tertanggal 15 Januari 2026 terkait undangan penyerahan Kepmenbud dimaksud.

“Penerbitan Kepmenbud Nomor 8 Tahun 2026 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon jelas bertentangan dengan tujuan dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Teguh Satya Bhakti saat ditemui di Kompleks DPR, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk dalam pengelolaan kawasan cagar budaya yang hidup dan masih berfungsi secara adat.

Teguh menilai, penetapan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam Kepmenbud tersebut merupakan tindakan yang mengabaikan kedudukan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah.

“Penetapan itu berpotensi disalahgunakan untuk menguasai Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, tanpa mempertimbangkan dampak sosial, budaya, dan hukum yang ditimbulkan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum negara maupun berdasarkan Paugeran (adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), masa jabatan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Maha Menteri Karaton telah berakhir seiring wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII. Hal yang sama berlaku terhadap kedudukan Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd sebagai Pengageng Sasana Wilopo.

Lebih lanjut, Teguh menyoroti peran Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dinilai turut memicu konflik internal di Karaton dengan menetapkan figur raja baru yang bukan putra mahkota.

“Perlu ditegaskan, LDA hanyalah perkumpulan berbadan hukum biasa dan bukan lembaga resmi representatif Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pembentukannya pun tidak memperoleh persetujuan Sinuhun Pakoe Boewono XIII semasa hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV merupakan Putra Mahkota yang sah dan penetapannya sebagai Raja didasarkan pada Titah atau Sabda Raja Sinuhun Pakoe Boewono XIII sebagaimana tertuang dalam Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata Kasunanan Surakarta Hadiningrat tertanggal 23 Februari 2012, yang diumumkan secara resmi kepada publik pada 27 Februari 2022.

“Menteri Kebudayaan bukanlah penafsir Paugeran Karaton. Urusan internal Karaton adalah ranah hukum dan kewenangan lembaga peradilan, bukan eksekutif,” tegas Teguh.

Dalam konteks itu, Pakoe Boewono XIV meminta DPR RI, khususnya Komisi X, menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan perlindungan hukum serta politik terhadap Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“DPR RI tidak seharusnya membiarkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Kebudayaan yang berpotensi memperkeruh konflik adat dan budaya,” pungkasnya. (nas)

Tags: DPR RIKawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta HadiningratpengelolaanRDP

Berita Terkait.

ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Buka Halal Summit 2026, Menko PMK Soroti Pentingnya Jaminan Produk Halal

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Babe Haikal: Halal Jadi “Bahasa” Universal, 48 Negara Merapat di H20

Sabtu, 19 September 2026 - 08:31
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Jumat, 18 September 2026 - 23:07

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5529 shares
    Share 2212 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.