• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kepmenbud 8/2026 Dipersoalkan, Komisi X DPR RI Gelar RDP dengan Pakoe Boewono XIV

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 20 Januari 2026 - 18:47
in Nasional
RDP

Komisi X DPR RI usai RDP dengan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV. Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV untuk membahas polemik penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan (Kepmenbud) Nomor 8 Tahun 2026 yang menyangkut pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Dalam RDP yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Pakoe Boewono XIV melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti, menyampaikan keberatan serius atas dua keputusan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan penyalahgunaan kewenangan.

BacaJuga:

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

UT Perkuat Budaya Menulis, Penulis: Ada Ketidakadilan Dana Transfer ke Daerah

Mendikdasmen Ajak Guru dan Murid Berinovasi Lewat ImajiNation 2026

Dua keputusan yang dipersoalkan tersebut adalah Kepmenbud Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, serta Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026 tertanggal 15 Januari 2026 terkait undangan penyerahan Kepmenbud dimaksud.

“Penerbitan Kepmenbud Nomor 8 Tahun 2026 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon jelas bertentangan dengan tujuan dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Teguh Satya Bhakti saat ditemui di Kompleks DPR, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk dalam pengelolaan kawasan cagar budaya yang hidup dan masih berfungsi secara adat.

Teguh menilai, penetapan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam Kepmenbud tersebut merupakan tindakan yang mengabaikan kedudukan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah.

“Penetapan itu berpotensi disalahgunakan untuk menguasai Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, tanpa mempertimbangkan dampak sosial, budaya, dan hukum yang ditimbulkan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum negara maupun berdasarkan Paugeran (adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), masa jabatan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Maha Menteri Karaton telah berakhir seiring wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII. Hal yang sama berlaku terhadap kedudukan Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd sebagai Pengageng Sasana Wilopo.

Lebih lanjut, Teguh menyoroti peran Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dinilai turut memicu konflik internal di Karaton dengan menetapkan figur raja baru yang bukan putra mahkota.

“Perlu ditegaskan, LDA hanyalah perkumpulan berbadan hukum biasa dan bukan lembaga resmi representatif Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pembentukannya pun tidak memperoleh persetujuan Sinuhun Pakoe Boewono XIII semasa hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV merupakan Putra Mahkota yang sah dan penetapannya sebagai Raja didasarkan pada Titah atau Sabda Raja Sinuhun Pakoe Boewono XIII sebagaimana tertuang dalam Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata Kasunanan Surakarta Hadiningrat tertanggal 23 Februari 2012, yang diumumkan secara resmi kepada publik pada 27 Februari 2022.

“Menteri Kebudayaan bukanlah penafsir Paugeran Karaton. Urusan internal Karaton adalah ranah hukum dan kewenangan lembaga peradilan, bukan eksekutif,” tegas Teguh.

Dalam konteks itu, Pakoe Boewono XIV meminta DPR RI, khususnya Komisi X, menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan perlindungan hukum serta politik terhadap Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“DPR RI tidak seharusnya membiarkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Kebudayaan yang berpotensi memperkeruh konflik adat dan budaya,” pungkasnya. (nas)

Tags: DPR RIKawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta HadiningratpengelolaanRDP

Berita Terkait.

mbg
Nasional

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12
utt
Nasional

UT Perkuat Budaya Menulis, Penulis: Ada Ketidakadilan Dana Transfer ke Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen Ajak Guru dan Murid Berinovasi Lewat ImajiNation 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:03
tito
Nasional

Mendagri Tito: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:53
Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah
Nasional

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:09
Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali
Nasional

Wamendiktisaintek: Pendidikan Vokasi Harus Jamin Lulusan Siap Kerja

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:27

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.