INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dokter kecantikan dr. Richard Lee pada awal bulan Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, semula pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada Senin (19/1/2026). Namun, agenda tersebut mengalami perubahan.
“Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini, untuk diagendakan pada 4 Februari 2026,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia mengemukakan, bahwa yang bersangkutan beralasan urung menjalani pemeriksaan hari ini karena kondisinya kurang fit setelah menjalani pemeriksaan pertama pada 7 Januari 2026.
“Sehingga pemeriksaan lanjutan hari ini ditunda atas permintaan tersangka. ondisi tersangka DRL juga dalam kondisi yang sakit,” tutur Budi Hermanto.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dokter kecantikan lainnya, Samira atau Dokter Detektif, yang teregistrasi dalam laporan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan itu ihwal keamanan produk dan perawatan kecantikan serta dugaan informasi menyesatkan dalam promosinya. Doktif menolak tawaran mediasi atau perdamaian,
Doktif sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2025. (dan)




















