• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KP2MI Segel 2 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran di Jakarta

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 10 Maret 2026 - 21:31
in Nasional
kp2mi

Kementerian P2MI menyegel dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Jakarta/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT Panca Banyu Aji Sakti dan PT Global Devisa Nusantara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KP2MI Rinardi mengatakan, sanksi kepada PT Panca Banyu Aji Sakti ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 12 Tahun 2026.

BacaJuga:

Pengamat Ungkap Alasan PDIP Belum Bisa Disejajarkan dengan PSI, Singgung Manuver Jokowi-Gibran

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

“Sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran selama tiga bulan sejak 5 Maret 2026,” kata Rinardi saat penyegelan perusahaan tersebut di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak melakukan proses seleksi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi kepada pemerintah daerah, tidak mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan, serta menempatkan CPMI pada negara yang dinyatakan tertutup.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman selama sembilan bulan setelah menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap tiga pekerja migran.

Ketiga pekerja migran tersebut berinisial M asal Kalimantan Selatan, ES asal Cirebon, dan K asal Indramayu. Dalam proses pemeriksaan, KP2MI melakukan pemanggilan klarifikasi kepada Direktur Utama perusahaan sebanyak tiga kali, pengecekan data penerbitan visa kerja melalui sistem Enjaz, serta penggalian informasi dari para pekerja migran dan pihak terkait.

“Jadi kami tidak langsung memberikan sanksi, tetapi melalui proses pendalaman terlebih dahulu. Keputusan diambil setelah ada hasil pemeriksaan,” ujar Rinardi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KP2MI menemukan sejumlah alat bukti, di antaranya data penerbitan visa kerja pada sistem Enjaz, surat kuasa Direktur Utama kepada pihak berinisial S, serta berita acara klarifikasi Direktur Utama perusahaan. (dan)

Tags: KP2MIpekerja migranperusahaan

Berita Terkait.

Great Eastern Life Indonesia Sabet Dua Penghargaan Insurance Asia Awards 2026
Nasional

Pengamat Ungkap Alasan PDIP Belum Bisa Disejajarkan dengan PSI, Singgung Manuver Jokowi-Gibran

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:17
Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima
Nasional

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:13
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:01
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:31
maman
Nasional

Transformasi Digital UMKM Makin Kencang, AI Jadi Pilar Utama Peningkatan Produktivitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09
ketum
Nasional

Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ajak Masyarakat Tana Toraja Cegah HIV dan TBC melalui Edukasi serta Deteksi Dini

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:59

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2333 shares
    Share 933 Tweet 583
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.