INDOPOSCO.ID – Perkuat pemahaman ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya guna memberikan kepastian layanan, Bea Cukai Teluk Bayur gelar Pembahasan Pelayanan Ekspor CPO dan Turunannya Berkaitan dengan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 serta Proyeksi Kinerja Ekspor Tahun 2026, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan perusahaan pengolahan CPO di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Bayur. Pembahasan difokuskan pada klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit sesuai Permenperin 32 Tahun 2024 yang menjadi acuan penting dalam penyampaian dokumen kepabeanan ekspor.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Yazid Khair, menekankan pentingnya kesesuaian antara pemberitahuan barang, hasil uji laboratorium, dan kriteria regulasi. Ia menjelaskan bahwa sejak pengajuan Form 3D, pemberitahuan barang harus mengacu pada Permenperin 32 Tahun 2024 agar pemeriksaan ekspor dan pengujian laboratorium berjalan selaras.
“Dengan melibatkan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Teluk Bayur, tercatat sepanjang tahun 2025, sekitar 2.500 sampel komoditas kelapa sawit telah diuji dan secara umum sesuai dengan kriteria dalam Permenperin 32 Tahun 2024,” ungkapnya.
Selain itu, siskusi ini turut membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan tantangan dan proyeksi ekspor. Salah satunya dari PT Incasi Raya, Emilia yang menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan kejelasan bagi perusahaan, dengan proyeksi ekspor ke depan yang berpotensi meningkat meskipun tidak signifikan.
Melalui forum ini, Bea Cukai Teluk Bayur berharap tercipta kesamaan pemahaman dengan pelaku usaha sehingga ekspor CPO dan turunannya dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan memiliki kepastian hukum. (ipo)










