INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) kembali mencuat di Kota Tangerang, memunculkan kembali isu zonasi tempat hiburan yang sebelumnya menuai penolakan warga.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kedua Perda itu dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama karena perkembangan teknologi dan juga tidak sepenuhnya selaras dengan aturan di atasnya,” ujar Rusdi.
Salah satu poin krusial dalam usulan revisi yang diajukan pihak eksekutif adalah penetapan zonasi khusus tempat hiburan Dalam konsep tersebut, sejumlah wilayah direncanakan menjadi zona yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Rusdi menyebutkan, usulan revisi kedua Perda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun ini. Namun hingga kini, DPRD belum menerima draf resmi revisi dari pihak eksekutif.
“Drafnya belum kami terima. Tapi poin utama yang disorot adalah soal zonasi itu,” katanya.
Ia menjelaskan, wacana zonasi hiburan sejatinya pernah mencuat beberapa tahun lalu. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi zonasi. Namun rencana tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat, khususnya tokoh agama, sehingga revisi Perda tidak berlanjut.
Pada 2025, wacana serupa kembali muncul. Menurut Rusdi, rencana revisi Perda Miras akan melalui uji publik guna menyerap aspirasi masyarakat.
“Informasinya akan ada FGD untuk melihat respons publik,” ujarnya.
Rusdi menambahkan, alasan utama eksekutif kembali mengusulkan revisi Perda adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor hiburan. Selama ini, warga Kota Tangerang dinilai lebih banyak mencari hiburan ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti kawasan Gading Serpong, sehingga potensi PAD justru dinikmati daerah lain.
Meski demikian, Rusdi menegaskan ada prinsip yang tidak bisa ditawar dalam wacana revisi tersebut, yakni larangan peredaran minuman beralkohol di kawasan permukiman padat dan lingkungan masyarakat umum.
“Jangan sampai miras beredar di lingkungan warga. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Ia juga meminta agar rencana zonasi hiburan dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
“Jangan sampai PAD tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif. Apalagi, sampai sekarang belum terlihat pusat hiburan yang benar-benar berkembang di Kota Tangerang,” pungkasnya. (fer)










