• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Zonasi Hiburan Dinilai Sensitif, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Dampak Sosial

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 18 Januari 2026 - 12:05
in Megapolitan
Rusdi-Alam

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) kembali mencuat di Kota Tangerang, memunculkan kembali isu zonasi tempat hiburan yang sebelumnya menuai penolakan warga.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

BacaJuga:

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini Lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

“Kedua Perda itu dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama karena perkembangan teknologi dan juga tidak sepenuhnya selaras dengan aturan di atasnya,” ujar Rusdi.

Salah satu poin krusial dalam usulan revisi yang diajukan pihak eksekutif adalah penetapan zonasi khusus tempat hiburan Dalam konsep tersebut, sejumlah wilayah direncanakan menjadi zona yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Rusdi menyebutkan, usulan revisi kedua Perda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun ini. Namun hingga kini, DPRD belum menerima draf resmi revisi dari pihak eksekutif.

“Drafnya belum kami terima. Tapi poin utama yang disorot adalah soal zonasi itu,” katanya.

Ia menjelaskan, wacana zonasi hiburan sejatinya pernah mencuat beberapa tahun lalu. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi zonasi. Namun rencana tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat, khususnya tokoh agama, sehingga revisi Perda tidak berlanjut.

Pada 2025, wacana serupa kembali muncul. Menurut Rusdi, rencana revisi Perda Miras akan melalui uji publik guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Informasinya akan ada FGD untuk melihat respons publik,” ujarnya.

Rusdi menambahkan, alasan utama eksekutif kembali mengusulkan revisi Perda adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor hiburan. Selama ini, warga Kota Tangerang dinilai lebih banyak mencari hiburan ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti kawasan Gading Serpong, sehingga potensi PAD justru dinikmati daerah lain.

Meski demikian, Rusdi menegaskan ada prinsip yang tidak bisa ditawar dalam wacana revisi tersebut, yakni larangan peredaran minuman beralkohol di kawasan permukiman padat dan lingkungan masyarakat umum.

“Jangan sampai miras beredar di lingkungan warga. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia juga meminta agar rencana zonasi hiburan dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

“Jangan sampai PAD tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif. Apalagi, sampai sekarang belum terlihat pusat hiburan yang benar-benar berkembang di Kota Tangerang,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dampak SosialDPRD Kota TangerangZonasi Hiburan

Berita Terkait.

APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan
Megapolitan

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini Lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:41
Monas
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Rabu, 22 April 2026 - 08:13
Basarnas
Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.