• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Zonasi Hiburan Dinilai Sensitif, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Dampak Sosial

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 18 Januari 2026 - 12:05
in Megapolitan
Rusdi-Alam

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) kembali mencuat di Kota Tangerang, memunculkan kembali isu zonasi tempat hiburan yang sebelumnya menuai penolakan warga.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

BacaJuga:

Bea Cukai Bogor Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal dalam Sehari

Klaim Kemiskinan Jakarta Turun di Bawah 4 Persen Dibayangi Tingginya Ketimpangan Warga

Job Fair Pemprov Jakarta Diserbu Ribuan Pencari Kerja, 12 Ribu Lowongan Disiapkan

“Kedua Perda itu dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama karena perkembangan teknologi dan juga tidak sepenuhnya selaras dengan aturan di atasnya,” ujar Rusdi.

Salah satu poin krusial dalam usulan revisi yang diajukan pihak eksekutif adalah penetapan zonasi khusus tempat hiburan Dalam konsep tersebut, sejumlah wilayah direncanakan menjadi zona yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Rusdi menyebutkan, usulan revisi kedua Perda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun ini. Namun hingga kini, DPRD belum menerima draf resmi revisi dari pihak eksekutif.

“Drafnya belum kami terima. Tapi poin utama yang disorot adalah soal zonasi itu,” katanya.

Ia menjelaskan, wacana zonasi hiburan sejatinya pernah mencuat beberapa tahun lalu. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi zonasi. Namun rencana tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat, khususnya tokoh agama, sehingga revisi Perda tidak berlanjut.

Pada 2025, wacana serupa kembali muncul. Menurut Rusdi, rencana revisi Perda Miras akan melalui uji publik guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Informasinya akan ada FGD untuk melihat respons publik,” ujarnya.

Rusdi menambahkan, alasan utama eksekutif kembali mengusulkan revisi Perda adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor hiburan. Selama ini, warga Kota Tangerang dinilai lebih banyak mencari hiburan ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti kawasan Gading Serpong, sehingga potensi PAD justru dinikmati daerah lain.

Meski demikian, Rusdi menegaskan ada prinsip yang tidak bisa ditawar dalam wacana revisi tersebut, yakni larangan peredaran minuman beralkohol di kawasan permukiman padat dan lingkungan masyarakat umum.

“Jangan sampai miras beredar di lingkungan warga. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia juga meminta agar rencana zonasi hiburan dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

“Jangan sampai PAD tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif. Apalagi, sampai sekarang belum terlihat pusat hiburan yang benar-benar berkembang di Kota Tangerang,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dampak SosialDPRD Kota TangerangZonasi Hiburan

Berita Terkait.

bc2
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal dalam Sehari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:17
Mengulik Inovasi MBG di Gerbang Insan Mapan, PHKT Dorong Produktivitas Budidaya Ikan
Megapolitan

Klaim Kemiskinan Jakarta Turun di Bawah 4 Persen Dibayangi Tingginya Ketimpangan Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:35
Job Fair Pemprov Jakarta Diserbu Ribuan Pencari Kerja, 12 Ribu Lowongan Disiapkan
Megapolitan

Job Fair Pemprov Jakarta Diserbu Ribuan Pencari Kerja, 12 Ribu Lowongan Disiapkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:21
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Megapolitan

Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:24
job
Megapolitan

Buka Job Fair 2026, Pramono Targetkan Pengangguran Jakarta Turun ke 3,5 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03
awan
Megapolitan

Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.