• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Zonasi Hiburan Dinilai Sensitif, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Dampak Sosial

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 18 Januari 2026 - 12:05
in Megapolitan
Rusdi-Alam

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) kembali mencuat di Kota Tangerang, memunculkan kembali isu zonasi tempat hiburan yang sebelumnya menuai penolakan warga.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

BacaJuga:

Hadiri Penyerahan 1.032 Sertipikat pada ICOP 2026, Kanwil BPN DKI Jakarta Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Polisi Amankan Sajam dari Pengendara saat Razia Kejahatan Jalanan di Jakbar

DPRD: Dana Pemutihan Pajak Bisa Jadi Solusi Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta

“Kedua Perda itu dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama karena perkembangan teknologi dan juga tidak sepenuhnya selaras dengan aturan di atasnya,” ujar Rusdi.

Salah satu poin krusial dalam usulan revisi yang diajukan pihak eksekutif adalah penetapan zonasi khusus tempat hiburan Dalam konsep tersebut, sejumlah wilayah direncanakan menjadi zona yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Rusdi menyebutkan, usulan revisi kedua Perda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun ini. Namun hingga kini, DPRD belum menerima draf resmi revisi dari pihak eksekutif.

“Drafnya belum kami terima. Tapi poin utama yang disorot adalah soal zonasi itu,” katanya.

Ia menjelaskan, wacana zonasi hiburan sejatinya pernah mencuat beberapa tahun lalu. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi zonasi. Namun rencana tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat, khususnya tokoh agama, sehingga revisi Perda tidak berlanjut.

Pada 2025, wacana serupa kembali muncul. Menurut Rusdi, rencana revisi Perda Miras akan melalui uji publik guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Informasinya akan ada FGD untuk melihat respons publik,” ujarnya.

Rusdi menambahkan, alasan utama eksekutif kembali mengusulkan revisi Perda adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor hiburan. Selama ini, warga Kota Tangerang dinilai lebih banyak mencari hiburan ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti kawasan Gading Serpong, sehingga potensi PAD justru dinikmati daerah lain.

Meski demikian, Rusdi menegaskan ada prinsip yang tidak bisa ditawar dalam wacana revisi tersebut, yakni larangan peredaran minuman beralkohol di kawasan permukiman padat dan lingkungan masyarakat umum.

“Jangan sampai miras beredar di lingkungan warga. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia juga meminta agar rencana zonasi hiburan dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

“Jangan sampai PAD tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif. Apalagi, sampai sekarang belum terlihat pusat hiburan yang benar-benar berkembang di Kota Tangerang,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dampak SosialDPRD Kota TangerangZonasi Hiburan

Berita Terkait.

Hadiri Penyerahan 1.032 Sertipikat pada ICOP 2026, Kanwil BPN DKI Jakarta Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Megapolitan

Hadiri Penyerahan 1.032 Sertipikat pada ICOP 2026, Kanwil BPN DKI Jakarta Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:30
Penangkapan
Megapolitan

Polisi Amankan Sajam dari Pengendara saat Razia Kejahatan Jalanan di Jakbar

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:34
SIM-Keliling
Megapolitan

DPRD: Dana Pemutihan Pajak Bisa Jadi Solusi Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53
Kebakaran
Megapolitan

Kebakaran Pemukiman di Gambir, 1 Lansia Meninggal dan 40 Orang Terdampak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:12
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Megapolitan

Relatif Bersahabat, Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:47
Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi
Megapolitan

Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.