INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menjalankan babak baru dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Melalui penerapan sistem controlled landfill, ibu kota menargetkan penghentian total praktik open dumping pada 2029 sebagai bagian dari transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.
Langkah awal perubahan dimulai sepanjang 2026 dengan melakukan penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung. Pada tahap berikutnya, lapisan tersebut akan diperkuat menggunakan geomembrane untuk meningkatkan perlindungan lingkungan sekaligus mempermudah proses perawatan lokasi pembuangan.
Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan penataan kawasan landfill dan secara bertahap meningkatkan jumlah sampah yang telah diolah sebelum dikirim ke Bantargebang. Artinya, volume sampah yang langsung ditimbun akan terus ditekan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” ujar Dudi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Penerapan controlled landfill telah dimulai sejak Jumat, 17 Juli 2026, di area atas Zona 2. Dalam skema ini, setiap lokasi pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional tujuh hari. Setelah proses penutupan dilakukan, aktivitas pembuangan dipindahkan ke area lain yang telah dipersiapkan.
Menurut Dudi, pola tersebut dirancang agar operasional TPST tetap berlangsung tanpa menghambat proses penataan kawasan.
“Pola tersebut memungkinkan operasional tetap berjalan sekaligus memberi waktu untuk melakukan penutupan, penataan, dan perawatan area pembuangan. Ke depan, penggunaan media penutup akan diperkuat dengan geomembrane yang lebih efektif dan mudah dalam perawatan,” jelas Dudi.
Transformasi tidak hanya menyasar sistem penimbunan. Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang masuk ke Bantargebang ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan. Dengan begitu, semakin banyak sampah yang dipilah dan diproses terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi akhir.
Untuk mendukung penerapan controlled landfill, DLH DKI telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi, mulai dari pemetaan titik rawan longsor, penataan kestabilan lereng, pemetaan aktivitas masyarakat dan pemulung, peningkatan fasilitas sanitasi, hingga penyusunan desain penutupan zona menggunakan geomembrane.
Target transformasi juga telah disusun secara bertahap. Pada 2027, sistem media pelindung ditargetkan diterapkan di dua titik pembuangan dengan komposisi residu hasil pengolahan mencapai 50 persen. Setahun berikutnya, cakupan diperluas menjadi tiga titik dengan target residu meningkat menjadi 75 persen, bersamaan dengan penutupan zona landfill yang sudah tidak lagi digunakan.
Puncaknya pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu untuk ditimbun.
“Pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu. Dengan capaian tersebut, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya,” terangnya.
Dudi menekankan bahwa keberhasilan transformasi Bantargebang tidak hanya bergantung pada pembenahan di lokasi pembuangan akhir, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di Jakarta.
“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit sampah yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” tambahnya. (her)


















