• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 April 2026 - 18:28
in Megapolitan
Basarnas

Tim SAR mengevakuasi korban longsor di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Minggu (8/3/2026) sore. Foto: Dokumen Basarnas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyerahkan sepenuhnya proses hukum mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Asep Kuswanto kepada pihak berwenang. Asep ditetapkan sebagai tersangka kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyatakan, penetapan status tersangka tersebut adalah konsekuensi dari serangkaian pemeriksaan yang telah dijalani. Pemprov Jakarta berkomitmen mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

BacaJuga:

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Sehari Pascatahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia mengatakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah memberikan perintah kepada seluruh jajarannya untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup RI mengenai perbaikan tata kelola TPST Bantargebang.

“Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perbaikan tata kelola TPST Bantargebang,” ucap Rano.

Pihaknya menyatakan akan terus mengedukasi warga, agar melakukan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.

Mantan Kadis LH Provinsi Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait kasus longsor di TPST Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Insiden longsor itu diketahui terjadi pada 8 Maret 2026.

Penetapan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hanif terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/4/2026). (dan)

Tags: BantargebangPemprov JakartasampahTPST Bantargebang

Berita Terkait.

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini
Megapolitan

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:13
Berawan
Megapolitan

Sehari Pascatahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:25
kokola
Megapolitan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:55
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Dinas Pendidikan Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
pik
Megapolitan

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7117 shares
    Share 2847 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.