• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Aceh Sebut Anggota Brimob yang Gabung dengan Tentara Rusia Sudah Dipecat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:35
in Daerah
aceh

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto. Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Aceh menyatakan anggota Brimob yang disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusao sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026) mengatakan anggota Satuan Brimob Polda Aceh itu atas nama Bripda Muhammad Rio.

BacaJuga:

GKR Hemas Siap Kawal Kebutuhan Pembangunan Pandeglang ke Pemerintah Pusat

Hilirisasi Perkebunan, Kunci UKMK Dongkrak Nilai Tambah dan Daya Saing

Pendidikan Pascabencana Sumatera: 3.132 Sekolah Sudah Dibangun, Rp5,6 Triliun Disalurkan

“Yang bersangkutan disersi dengan meninggal tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Krisdiyanto.

Terkait informasi mengenai dugaan bergabungnya Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Krisdiyanto menjelaskan, yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia.

Namun, kata dia, sebelumnya yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

“Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau yanma Brimob. Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025,” kata Krisdiyanto.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas sejak 8 Desember 2025.

Selanjutnya, Rio mengirimkan pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh Kepala Seksi Pelayanan Markas Satbrimob Polda Aceh, PS Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi pada 7 Januari 2026.

Pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Krisdiyanto juga menyampaikan sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah mencari Muhammad Rio ke rumahnya maupun orang tuanya

“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, Polda Aceh telah mencarinya. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO,” katanya.

Ia menyebutkan Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat.

Berdasarkan data tersebut, diketahui yang bersangkutan tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.

“Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025,” kata Krisdiyanto.

Berdasarkan hal tersebut, dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan kedua pada 9 Januari 2026

Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” katanya.

Ia mengatakan secara akumulatif, yang bersangkutan menjalani satu persidangan KKEP atas kasus perselingkuhan dan dua kali persidangan KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

“Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata dia. (dam)

Tags: Anggota BrimobPolda AcehTentara Rusia

Berita Terkait.

dpd
Daerah

GKR Hemas Siap Kawal Kebutuhan Pembangunan Pandeglang ke Pemerintah Pusat

Kamis, 24 September 2026 - 04:44
umk
Daerah

Hilirisasi Perkebunan, Kunci UKMK Dongkrak Nilai Tambah dan Daya Saing

Kamis, 24 September 2026 - 01:11
abdul
Daerah

Pendidikan Pascabencana Sumatera: 3.132 Sekolah Sudah Dibangun, Rp5,6 Triliun Disalurkan

Rabu, 23 September 2026 - 23:23
soni
Daerah

Identitas ABK KM Arupadhatu 1 Terungkap, Gubernur Banten Kawal Pemulangan Jenazah

Rabu, 23 September 2026 - 22:02
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Hadirkan Customs Payment Point sebagai Pembayaran Penerimaan Negara yang Lebih Transparan

Rabu, 23 September 2026 - 17:17
bc2
Daerah

Tim Gabungan di Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 48.800 Benih Bening Lobster Senilai Rp6,13 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.