INDOPOSCO.ID – S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIV yang bergelar Sampeyan Dalam Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Pakoe Boewono Senapati Ing Ngalaga Abdurrachman Sayidin Panatagama Ingkang Kaping XIV Ing Surakarta Hadiningrat, mengajukan upaya administrasi berupa permohonan keberatan kepada Menteri Kebudayaan (Menbud) atas penerbitan dua putusan.
Ia menyebut, 2 keputusan tersebut yakni Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dan, Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 tentang Undangan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena secara formil, pembentukan keputusan-keputusan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif, karena materi muatan yang terkandung dalam keputusan-keputusan tersebut tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya,” kata Pakoe Boewono XIII melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bhakti kepada media, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, keberatan 2 putusan tersebut didasari atas argumentasi bahwa Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) menegaskan, Negara mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang (UU).
Selanjutnya, masih ujar dia, Pasal 28I ayat (3) menjelaskan bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di indonesia, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Kemudian, dikatakan dia, Susuhunan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah Pemimpin Masyarakat Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan Pemilik Sah Dari Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat, yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya. Lalu, kedudukan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bukan merupakan Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara karena telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“Hal ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menentukan bahwa Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat,” katanya.
Oleh karena itu, masih ujar dia, penunjukkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, dan melibatkan Dra. GRA Koes Murtiyah Wandansari, Mpd sebagai representasi pengangen Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 adalah bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.
Ia mengatakan, terkait masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd sebagai pengageng Sasana Wilopo (kepala Kesekretariatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, baik secara hukum negara maupun Paugeran (Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat/mangkatnya ayahanda pemohon Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.
“Berdasarkan argumentasi hukum di atas, maka kami mengajukan permohonan kepada Menteri Kebudayaan untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat,” ujarnya. (nas)




















