• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dorong Penegakan Batas Usia ASN, JMN: Penting demi Sukses Program MBG

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:11
in Nasional
mbg

Siswa tengah menyantap makan bergizi gratis (MBG) di kelas. Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan batas usia Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai penting untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Jaringan Muda Nusantara (JMN), A. Latif S, menanggapi keberadaan empat pejabat tinggi eselon I di Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut telah berusia di atas 60 tahun atau memasuki masa pensiun, namun masih menduduki jabatan.

BacaJuga:

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan secara tegas batas usia maksimal ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), adalah 60 tahun.

Ketentuan tersebut, menurutnya, menjadi dasar hukum dalam pengangkatan, penempatan, serta keberlanjutan jabatan struktural di lingkungan pemerintahan.

Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi batas usia ASN merupakan bagian penting dari penegakan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya, Sabtu (17/1/2026).

“Jika jabatan Deputi masih dipegang oleh ASN yang telah mencapai usia 60 tahun, maka hal tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari,” sambung Latif.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran batas usia jabatan berpotensi mencederai prinsip profesionalisme dan meritokrasi dalam birokrasi. Selain itu, pengaturan mengenai PPPK juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Berdasarkan penelusuran kami dalam lembar struktur kelembagaan BGN ada sejumlah eselon 1 yang akan pensiun maupun sudah memasuki usia pensiun,” bebernya.

Ia menambahkan, pada Pasal 54 huruf b peraturan disebutkan bahwa hubungan perjanjian kerja PPPK berakhir apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara tidak boleh abai terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Jika benar, ini bukan persoalan sepele, melainkan pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan risiko hukum,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengisian jabatan Deputi di lingkungan BGN. Penyesuaian dengan ketentuan hukum dinilai penting guna memastikan setiap jabatan strategis diisi oleh pejabat yang memenuhi syarat administratif dan memiliki legitimasi hukum yang kuat. (nas)

Tags: ASNBGNJaringan Muda Nusantara

Berita Terkait.

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Nasional

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04
dewan pers
Nasional

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04
haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13
tito
Nasional

Kurs dan Harga Minyak Berfluktuasi, Mendagri Perketat Pantauan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.