• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dorong Penegakan Batas Usia ASN, JMN: Penting demi Sukses Program MBG

Dilianto - Editor Dilianto -
Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:11
in Nasional
mbg

Siswa tengah menyantap makan bergizi gratis (MBG) di kelas. Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan batas usia Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai penting untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Jaringan Muda Nusantara (JMN), A. Latif S, menanggapi keberadaan empat pejabat tinggi eselon I di Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut telah berusia di atas 60 tahun atau memasuki masa pensiun, namun masih menduduki jabatan.

BacaJuga:

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan secara tegas batas usia maksimal ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), adalah 60 tahun.

Ketentuan tersebut, menurutnya, menjadi dasar hukum dalam pengangkatan, penempatan, serta keberlanjutan jabatan struktural di lingkungan pemerintahan.

Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi batas usia ASN merupakan bagian penting dari penegakan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya, Sabtu (17/1/2026).

“Jika jabatan Deputi masih dipegang oleh ASN yang telah mencapai usia 60 tahun, maka hal tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari,” sambung Latif.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran batas usia jabatan berpotensi mencederai prinsip profesionalisme dan meritokrasi dalam birokrasi. Selain itu, pengaturan mengenai PPPK juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Berdasarkan penelusuran kami dalam lembar struktur kelembagaan BGN ada sejumlah eselon 1 yang akan pensiun maupun sudah memasuki usia pensiun,” bebernya.

Ia menambahkan, pada Pasal 54 huruf b peraturan disebutkan bahwa hubungan perjanjian kerja PPPK berakhir apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara tidak boleh abai terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Jika benar, ini bukan persoalan sepele, melainkan pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan risiko hukum,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengisian jabatan Deputi di lingkungan BGN. Penyesuaian dengan ketentuan hukum dinilai penting guna memastikan setiap jabatan strategis diisi oleh pejabat yang memenuhi syarat administratif dan memiliki legitimasi hukum yang kuat. (nas)

Tags: ASNBGNJaringan Muda Nusantara

Berita Terkait.

sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20
hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11
dewi
Nasional

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Mulai Dibahas, DPR Siapkan Paradigma Baru yang Lebih Proaktif

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30
yunus
Nasional

Soroti Penanganan Kasus Air Keras Timpa Aktivis HAM, Ray Rangkuti: Ada Kejanggalan

Senin, 30 Maret 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.