INDOPOSCO.ID – Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan batas usia Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai penting untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Jaringan Muda Nusantara (JMN), A. Latif S, menanggapi keberadaan empat pejabat tinggi eselon I di Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut telah berusia di atas 60 tahun atau memasuki masa pensiun, namun masih menduduki jabatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan secara tegas batas usia maksimal ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), adalah 60 tahun.
Ketentuan tersebut, menurutnya, menjadi dasar hukum dalam pengangkatan, penempatan, serta keberlanjutan jabatan struktural di lingkungan pemerintahan.
Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi batas usia ASN merupakan bagian penting dari penegakan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya, Sabtu (17/1/2026).
“Jika jabatan Deputi masih dipegang oleh ASN yang telah mencapai usia 60 tahun, maka hal tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari,” sambung Latif.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran batas usia jabatan berpotensi mencederai prinsip profesionalisme dan meritokrasi dalam birokrasi. Selain itu, pengaturan mengenai PPPK juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Berdasarkan penelusuran kami dalam lembar struktur kelembagaan BGN ada sejumlah eselon 1 yang akan pensiun maupun sudah memasuki usia pensiun,” bebernya.
Ia menambahkan, pada Pasal 54 huruf b peraturan disebutkan bahwa hubungan perjanjian kerja PPPK berakhir apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara tidak boleh abai terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Jika benar, ini bukan persoalan sepele, melainkan pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan risiko hukum,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengisian jabatan Deputi di lingkungan BGN. Penyesuaian dengan ketentuan hukum dinilai penting guna memastikan setiap jabatan strategis diisi oleh pejabat yang memenuhi syarat administratif dan memiliki legitimasi hukum yang kuat. (nas)









