INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyebut dua pria yang masturbasi di dalam bus TransJakarta baru sekali beraksi. Tindakan asusila itu terjadi di bus koridor 1A rute Balai Kota-Pantai Maju, Kamis (15/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan, dua orang berinisial HW dan FTR yang melakukan tindakan tidak senonoh itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan intensif terhadap keduanya masih terus dilakukan.
“Pengakuan dari para pelaku baru satu kali ini saja. Namun, masih kami dalami,” kata Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kepada para pelaku kami kenakan pasal 406 KUHP nasional ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Onkoseno.
Petugas PT Transportasi Jakarta lebih dulu mengamankan terduga pelaku tindakan asusila tersebut, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Onkoseno. (dan)










