INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegasan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru yang mulai berlaku di awal tahun 2026 ini sudah menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan.
Hal itu diutarakannya menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun hukuman itu tidak perlu dijalaninya. Syaratnya, Laras tidak melakukan tindak pidana selama setahun, pada Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, putusan itu contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum. “Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (16/1/2026).
Kepada Majelis Hakim pun, Komisi III mengapresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. “Kepada Laras Faizati,kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun hukuman itu tidak perlu dijalaninya. Syaratnya, Laras tidak melakukan tindak pidana selama setahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.
Selaian kasus Laras Faizati, Komisi III pun mencatat setidaknya ada tiga perkara yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.
Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. “Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” urai Habiburkhman.
Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. “Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. (dil)










