• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Laras Faizati Divonis Berupa Pengawasan, DPR: Bukti Konkret KUHP dan KUHAP Baru Sangat Reformis

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31
in Nasional
Laras Faizati, terdakwa atas pasal menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia pada aksi Demontrasi Agustus 2025 lalu. Foto: Dokumen Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia

Laras Faizati, terdakwa atas pasal menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia pada aksi Demontrasi Agustus 2025 lalu. Foto: Dokumen Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegasan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru yang mulai berlaku di awal tahun 2026 ini sudah menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan.

Hal itu diutarakannya menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun hukuman itu tidak perlu dijalaninya. Syaratnya, Laras tidak melakukan tindak pidana selama setahun, pada Kamis (15/1/2026).

BacaJuga:

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

KemenEkraf Bekali 50 Talenta Kreatif Banten Strategi Akses Pendanaan dan Investasi

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Menurutnya, putusan itu contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum. “Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (16/1/2026).

Kepada Majelis Hakim pun, Komisi III mengapresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. “Kepada Laras Faizati,kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun hukuman itu tidak perlu dijalaninya. Syaratnya, Laras tidak melakukan tindak pidana selama setahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.

Selaian kasus Laras Faizati, Komisi III pun mencatat setidaknya ada tiga perkara yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.

Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. “Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” urai Habiburkhman.

Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. “Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. (dil)

Tags: DPR RIKomisi III DPR RIKUHP dan KUHAP BaruLaras Faizati

Berita Terkait.

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

KemenEkraf Bekali 50 Talenta Kreatif Banten Strategi Akses Pendanaan dan Investasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:05
Edukasi
Nasional

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:02
Menag
Nasional

Menag: Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:21
Karhutla
Nasional

Karhutla Masih Marak di Berbagai Daerah, Begini Update Penanganan BNPB

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:50
Ambulance
Nasional

Bantuan Ambulans Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Prasejahtera di 15 Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:40

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1052 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.