INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi Guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan tersebut memperkuat komitmen dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas dan mereka dengan kebutuhan khusus, agar memperoleh hak pendidikan yang setara.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan, program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi Guru dan tenaga kependidikan ini dilatarbelakangi masih adanya berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia. Mulai dari stigma sosial terhadap anak berkebutuhan khusus, keterbatasan akses layanan pendidikan, hingga belum meratanya ketersediaan guru dengan kompetensi khusus di bidang pendidikan inklusif.
Mu’ti menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. Ia menekankan pentingnya perubahan perspektif masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Setiap anak lahir dengan potensi, bakat, dan kemampuan yang harus kita dampingi dan fasilitasi,” ujar Mu’ti di Jakarta, Senin (20/4/2026).
“Tidak boleh ada lagi stigma bahwa anak berkebutuhan khusus adalah beban atau aib. Mereka adalah anak-anak istimewa yang berhak tumbuh dan berkembang secara optimal,” sambungnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menambahkan bahwa komitmen Kemendikdasmen terhadap pendidikan inklusi bukanlah inisiatif baru. Program pelatihan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, dengan peserta yang berasal dari guru-guru yang telah mengikuti pelatihan tingkat dasar.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK),” ujar Nunuk.
“Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat,” sambung Nunuk.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan inklusi, menurutnya Kemendikdasmen telah menetapkan rasio pendampingan guna mengukur tingkat kebutuhan GPK.
“Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid,” katanya.
“Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid,” imbuhnya. (nas)










