• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 27 Juli 2026 - 11:11
in Nasional
Kuasa hukum ahli waris, Azis Pangerang (kanan), didampingi ahli waris almarhum SJ, memberikan keterangan pers kepada media mengenai pengaduan sengketa aset peninggalan mantan pejabat negara yang merupakan orang tua ahli waris ke Komisi III DPR RI. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Kuasa hukum ahli waris, Azis Pangerang (kanan), didampingi ahli waris almarhum SJ, memberikan keterangan pers kepada media mengenai pengaduan sengketa aset peninggalan mantan pejabat negara yang merupakan orang tua ahli waris ke Komisi III DPR RI. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ahli waris almarhum SJ, yang merupakan putri kandung dari mantan pejabat negara tersebut, bersama kuasa hukumnya, Azis Pangerang, mengadukan persoalan aset peninggalan orang tuanya kepada Komisi III DPR RI. Pengaduan itu disampaikan sebagai bentuk aspirasi agar kasus tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Azis Pangerang mengatakan, kliennya bermaksud menyerahkan sebagian aset peninggalan kepada negara. Namun, keinginan tersebut terkendala belum adanya mekanisme hukum yang jelas, terutama karena aset tersebut masih menjadi objek sengketa.

BacaJuga:

ASN Bekerja Dekat dengan Keluarga, DPR: Produktivitas hingga Kesehatan Mental Harus Beriringan

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Hadapi Geopolitik Global, Wamenko Polkam Dorong Politik Berkeadilan dan Berorientasi Kemaslahatan

“Kedatangan kami ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi. Mudah-mudahan dapat menjadi perhatian pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset,” kata Azis, Senin (27/7/2026).

Menurut Azis, perkara yang dihadapi kliennya memiliki karakteristik berbeda dengan pembahasan yang selama ini berkembang mengenai perampasan aset hasil tindak pidana pejabat yang masih aktif.

“Kasus klien kami berkaitan dengan aset mantan pejabat negara yang nilainya dinilai tidak wajar. Kami memandang persoalan ini dapat menjadi salah satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU tersebut. Selama ini yang dibahas umumnya aset pejabat aktif yang terkait perkara pidana. Lalu bagaimana dengan aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia namun kemudian menimbulkan persoalan hukum?” ujarnya.

Azis menjelaskan, ahli waris pada prinsipnya bersedia menyerahkan sebagian aset tersebut kepada negara. Namun, mereka memerlukan kepastian mengenai mekanisme hukum yang harus ditempuh.

“Kalau melalui Balai Harta Peninggalan tentu prosesnya membutuhkan waktu. Sementara kami menduga ada pihak-pihak yang mengklaim dan menguasai objek peninggalan dengan cara-cara yang melawan hukum. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan persoalan ini kepada DPR RI sebagai wakil rakyat,” katanya.

Salah seorang ahli waris yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, pihak keluarga menginginkan kepastian hukum agar warisan yang diterima tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami ingin menggunakan warisan ini dengan tenang dan berharap keberkahannya. Nilainya cukup besar sehingga kami memohon arahan mengenai bagaimana kedudukan hukum aset peninggalan mantan pejabat dari lingkungan kejaksaan dan kehakiman,” tuturnya.

Azis berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut karena dinilai berpotensi menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi mengenai aset pejabat negara.

Ia juga mempertanyakan apakah aset milik mantan pejabat yang telah meninggal dunia masih dapat disita demi kepentingan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Apakah harta mantan pejabat yang sudah meninggal dapat disita untuk kepentingan penegakan hukum, terlebih jika terdapat dugaan pihak-pihak tertentu memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk menguasai aset tersebut?” jelas Azis.

Menurutnya, apabila penyitaan aset dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum, maka penanganannya tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana umum, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak yang diduga menguasai aset tanpa hak.

“Jika memang memenuhi unsur hukum, selain ketentuan pidana umum, perkara ini juga dapat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak yang menguasai aset tanpa hak,” tambahnya.(her)

Tags: Ahli WarisAzis PangerangKomisi III DPR RISengketa Aset

Berita Terkait.

ASN
Nasional

ASN Bekerja Dekat dengan Keluarga, DPR: Produktivitas hingga Kesehatan Mental Harus Beriringan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:07
rini
Nasional

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:13
wamrnko
Nasional

Hadapi Geopolitik Global, Wamenko Polkam Dorong Politik Berkeadilan dan Berorientasi Kemaslahatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:03
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Aparatur Harus Lahirkan Kebijakan yang Sejahterakan Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:02
to
Nasional

Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:32
tito
Nasional

IPDN Wisuda 1.404 Mahasiswa, Mendagri: Telah Lahir Ilmuwan di Bidang Pemerintahan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2945 shares
    Share 1178 Tweet 736
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.