INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (HS) mengumpulkan hasil kasus dugaan pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui rekening milik orang dekatnya.
Heri Sudarmanto diduga menerima uang Rp12 miliar dalam kasus tersebut. Uang tersebut berasal dari agen-agen TKA sebagai bagian dari praktik pemerasan atau pungutan tidak resmi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Namun, KPK belum mengungkap sosok kerabat Heri Sudarmanto yang menyamarkan uang hasil korupsinya. Modus serupa serupa dilakukannya ketika memperoleh aset.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ungkap Budi Prasetyo.
Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA.
Lembaga antirasuah itu menyebutkan, bahwa Heri Sudarmanto diduga tetap menerima jatah uang hasil pemerasan tersebut bahkan setelah ia memasuki masa pensiun.
Pada awal Juni 2025, KPK lebih dulu mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Para tersangka itu adalah aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. (dan)










