• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman RI Terbitkan Empat Rekomendasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:05
in Nasional
ombuds

Tangkapan layar - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) bersama Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu (kiri) dalam acara "Konferensi Pers Hasil Penyelesaian Laporan Masyarakat Tahap Resolusi dan Monitoring Tahun 2025", di Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/YouTube/OmbudsmanRI137/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman RI (ORI) menerbitkan empat rekomendasi sepanjang tahun 2025 guna meningkatkan mutu pelayanan publik dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan keempat rekomendasi tersebut terkait dengan penertiban lahan di Batam yang tidak memperoleh kepastian sejak tahun 2012, pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Semarang, serta pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

BacaJuga:

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

“Alhamdulillah terhadap empat rekomendasi tersebut telah mendapatkan perhatian oleh pihak terlapor atau pihak yang harus melaksanakan rekomendasi serta telah dilaksanakan secara keseluruhan sehingga dianggap telah mendapatkan penyelesaian,” ucap Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026), yang dipantau secara daring.

Menurut dia, rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Dia mengungkapkan batas waktu yang ditetapkan bervariasi berdasarkan klaster laporannya, yakni jenis laporan sederhana atau ringan memiliki batas waktu penyelesaian dalam tahap resolusi dan monitoring selama 30 hari, laporan sedang atau menengah 60 hari sampai 90 hari, serta laporan berat sekitar 180 hari.

Dengan demikian, kata dia, rekomendasi Ombudsman RI merupakan produk hukum dari pihaknya terkait dengan upaya penyelesaian laporan masyarakat, yang tindakan korektifnya tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sepanjang 2021-2025, Ombudsman RI telah menerbitkan 16 rekomendasi yang mencakup isu kepegawaian, pelaksanaan putusan pengadilan, pertanahan, dan perizinan.

Disebutkan bahwa telah terdapat langkah penyelesaian dari terlapor atas mayoritas rekomendasi yang diberikan, dengan tingkat pelaksanaan mencapai 81 persen atau 13 rekomendasi, baik yang telah dilaksanakan maupun dilaksanakan sebagian.

Sementara, lanjut Najih, rekomendasi yang tidak dilaksanakan tercatat sebanyak enam persen atau satu rekomendasi, sedangkan rekomendasi yang dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian dengan alasan yang dapat diterima sebanyak 13 persen atau dua rekomendasi.

Dengan angka tersebut, dia menilai rekomendasi ORI mendapat perhatian yang sangat baik dari penyelenggara layanan, terutama di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.

“Ini menunjukkan bahwa rekomendasi Ombudsman memiliki pengaruh yang cukup baik atau sangat baik di dalam penyelesaian laporan masyarakat, meskipun masih ada yang di dalam proses, yang sampai hari ini masih memerlukan waktu penyelesaiannya,” ujarnya. (ney)

Tags: Ombudsman RIPelayanan Publik

Berita Terkait.

Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
mendikti
Nasional

Indonesia-Brasil Perkuat Riset Semikonduktor, Unicamp Siap Tampung 10 Mahasiswa Pascasarjana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:20
wna
Nasional

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02
foto
Nasional

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1489 shares
    Share 596 Tweet 372
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.