• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bersurat ke Presiden Prabowo, Dua Kades Tapteng Luruskan Tuduhan soal PT TBS

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09
in Nusantara
Berdasarkan surat dua kades Tapteng, sebagian besar lahan kebun PT TBS tidak termasuk ke dalam wilayah DAS Aek Garoga. Foto : Ist

Berdasarkan surat dua kades Tapteng, sebagian besar lahan kebun PT TBS tidak termasuk ke dalam wilayah DAS Aek Garoga. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng) mulai bersuara perihal tuduhan kepada PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai pemicu terjadinya banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga. Mereka menilai tudingan ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, bahkan cenderung menyesatkan serta tidak logis.

Aspirasi ini disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat dari Kepala Desa Simanosor, Tua Pandapotan Batubara dan Kepala Desa Anggoli Oloan Pasaribu Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. Surat tertanggal 12 Januari 2026 ini menyatakan keprihatinan berkaitan informasi yang berkembang di ruang publik yang langsung menyatakan PT TBS sebagai salah satu perusahaan penyebab banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

“Kami sangat mengenal PT TBS termasuk fakta di lapangan dan jaringan aliran Sungai. Jadi tuduhan tersebut benar-benar sangat keliru, menyesatkan, dan tidak masuk akal,” tulis Kepala Desa Simanosor dalam surat kepada Presiden yang salinannya diperoleh oleh redaksi.

Kepala Desa Simanosor, Tua Pandapotan Batubara menguraikan empat aspek untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Pertama, kebun PT TBS bukan berada di kawasan hutan negara. Kedua, perkebunan PT TBS eks-kebun rakyat dengan tanaman karet dan tanaman perkebunan lainnya seperti aren dan petai.

Faktor ketiga, dari lokasi kebun yang dibuka PT TBS, hanya sekitar 20 hektare yang masuk wilayah DAS Garoga, sementara aliran sungai yang melintasi kebun PT TBS tidak terhubung dengan Sungai Aek Garoga yang meluap saat bencana.

Faktor keempat,  Sebagian besar lahan kebun PT TBS tidak termasuk ke dalam wilayah DAS Aek Garoga. Kebun yang dibuka oleh PT. TBS berada pada 2 Sub DAS, yakni Sub DAS Simanosor dan Sub DAS Aek Garoga.

“Dengan jarak sekitar 4 hingga 5 kilometer dari lokasi kebun PT TBS ke Sungai Garoga, sangat mustahil kayu-kayu dari kebun PT TBS dapat hanyut ke hulu Sungai Garoga,” lanjut isi surat tersebut.

Begitupula dalam surat yang diterbitkan Pemerintahan Desa Anggoli. Kepala Desa Anggoli Oloan Pasaribu  mengatakan bahwa kebun PT TBS ini bukan kawasan hutan tetapi berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) yang digarap masyarakat semenjak bercocok tanam petai, aren, dan karet.

“Selain itu, titik longsor yang terjadi di sekitar desa Anggoli, bukan berada di lahan bukaan PT TBS,” tambahnya.

Karena itulah, kata Oloan, berdasarkan pengecekan lapangan dan pengetahuan aparatur desa terhadap wilayahnya, tidak ditemukan keterkaitan antara aktivitas PT TBS dengan banjir bandang di DAS Garoga. Pemerintah desa meminta semua pihak mengedepankan fakta lapangan dan tidak membangun opini yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami mengharapkan kebijaksanaan Bapak Presiden untuk membantu penghentian penyidikan hukum kepada PT TBS karena kehadiran perusahaan sangat bermanfaat bagi kesejahteraan warga dengan adanya kebun plasma dan penyerapan tenaga kerja setempat,” pungkas Oloan menutup suratnya. (ibs)

Tags: banjirbencanaPT TBSSumateraTapteng

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.