• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II DPR Dorong Kemendagri Terbitkan Permendagri 18/2025 untuk Perkuat Kelembagaan BPBD

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 13 Januari 2026 - 12:12
in Nasional
aher

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. Foto: dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana alam, yang menuntut sistem penanggulangan bencana yang cepat, terkoordinasi, dan ditopang oleh struktur kelembagaan yang kuat dan profesional.

BacaJuga:

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

“Penguatan BPBD melalui Permendagri ini merupakan terobosan penting agar penanggulangan bencana tidak lagi bersifat ad hoc, tetapi ditopang oleh struktur organisasi yang solid dan profesional,” ujar Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Kang Aher, saat diwawancarai awak media, Selasa (13/1/2026).

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah penetapan Kepala BPBD sebagai jabatan pimpinan definitif, yang tidak lagi dirangkap secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.
Menurutnya, perubahan ini sangat penting untuk mempercepat pengambilan keputusan, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan kepemimpinan penuh dan fokus.

“Dalam kondisi bencana, kecepatan dan ketegasan komando adalah kunci utama. Karena itu, Kepala BPBD harus memiliki kewenangan penuh agar respons di lapangan tidak terhambat oleh birokrasi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, Kang Aher menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pembentukan tersebut dilakukan melalui sistem tipologi kelembagaan, yang disesuaikan dengan tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, serta luas wilayah masing-masing daerah.

Pendekatan ini dinilai lebih adil dan proporsional dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi ancaman bencana. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana, yang bertugas memperkuat koordinasi lintas sektor pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Koordinasi pascabencana sering menjadi titik lemah. Dengan adanya kelompok kerja koordinatif, proses pemulihan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel,” jelasnya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2024–2029 dari Dapil Jawa Barat II itu juga mengusulkan adanya penunjukan Menteri Koordinator (Menko) sebagai koordinator penanggulangan bencana secara nasional. Sementara di daerah, peran koordinator dipegang oleh Sekretaris Daerah dengan Kepala BPBD sebagai wakilnya.

“Penguatan kelembagaan BPBD merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat secara sistematis dari ancaman bencana yang semakin kompleks akibat perubahan iklim dan dinamika lingkungan. Negara harus hadir bukan hanya saat bencana terjadi, tetapi melalui sistem kelembagaan yang kuat, standar kerja yang jelas, dan koordinasi yang efektif. Permendagri ini menjadi fondasi penting ke arah tersebut,” pungkas Kang Aher. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanDPR RIKemendagriKomisi II

Berita Terkait.

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15
Rini
Nasional

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:48
UNTAR
Nasional

Untar Gelar Konferensi Internasional di Korea, Bahas Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 17:47
Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Dorong Pekerja Migran Masuk ke Sektor Profesional di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.