INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana alam, yang menuntut sistem penanggulangan bencana yang cepat, terkoordinasi, dan ditopang oleh struktur kelembagaan yang kuat dan profesional.
“Penguatan BPBD melalui Permendagri ini merupakan terobosan penting agar penanggulangan bencana tidak lagi bersifat ad hoc, tetapi ditopang oleh struktur organisasi yang solid dan profesional,” ujar Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Kang Aher, saat diwawancarai awak media, Selasa (13/1/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah penetapan Kepala BPBD sebagai jabatan pimpinan definitif, yang tidak lagi dirangkap secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.
Menurutnya, perubahan ini sangat penting untuk mempercepat pengambilan keputusan, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan kepemimpinan penuh dan fokus.
“Dalam kondisi bencana, kecepatan dan ketegasan komando adalah kunci utama. Karena itu, Kepala BPBD harus memiliki kewenangan penuh agar respons di lapangan tidak terhambat oleh birokrasi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Kang Aher menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pembentukan tersebut dilakukan melalui sistem tipologi kelembagaan, yang disesuaikan dengan tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, serta luas wilayah masing-masing daerah.
Pendekatan ini dinilai lebih adil dan proporsional dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi ancaman bencana. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana, yang bertugas memperkuat koordinasi lintas sektor pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Koordinasi pascabencana sering menjadi titik lemah. Dengan adanya kelompok kerja koordinatif, proses pemulihan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel,” jelasnya.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2024–2029 dari Dapil Jawa Barat II itu juga mengusulkan adanya penunjukan Menteri Koordinator (Menko) sebagai koordinator penanggulangan bencana secara nasional. Sementara di daerah, peran koordinator dipegang oleh Sekretaris Daerah dengan Kepala BPBD sebagai wakilnya.
“Penguatan kelembagaan BPBD merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat secara sistematis dari ancaman bencana yang semakin kompleks akibat perubahan iklim dan dinamika lingkungan. Negara harus hadir bukan hanya saat bencana terjadi, tetapi melalui sistem kelembagaan yang kuat, standar kerja yang jelas, dan koordinasi yang efektif. Permendagri ini menjadi fondasi penting ke arah tersebut,” pungkas Kang Aher. (dil)










