INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat korban bencana di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
“Percepatan pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga terdampak, merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Karena itu, proses penyediaan lahan harus dipercepat tanpa mengabaikan aspek legalitas, keamanan, dan keberlanjutan tata ruang,” ujar Ahmad Heryawan saat diwawancarai awak media, Minggu (11/1/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN yang menegaskan bahwa lahan yang diusulkan harus berstatus clean and clear, serta aman dari potensi bencana susulan, guna menjamin keselamatan jangka panjang para penghuni.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Aher ini menyoroti salah satu tantangan utama dalam proses penyediaan lahan, yakni penyesuaian rencana tata ruang, khususnya terhadap lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang perlu dialihfungsikan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.
“Perubahan peruntukan lahan PTPN membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keputusan kebijakan yang tegas agar tidak menghambat pembangunan hunian tetap yang kepastiannya sangat ditunggu oleh masyarakat,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Fraksi PKS Periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan kriteria teknis yang ketat dalam penentuan lokasi hunian tetap, antara lain kedekatan dengan fasilitas sosial dan umum, aksesibilitas logistik, serta kemudahan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Terkait aspek kepemilikan tanah, Aher menjelaskan bahwa skema pemberian hak atas tanah diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, baik melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sesuai dengan karakteristik wilayah dan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hunian mereka. Negara harus hadir memberikan rasa aman, baik secara fisik maupun secara legal,” pungkasnya. (dil)











