• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Dinilai Ancam Wibawa Peradilan, Begini Respons Peneliti BRIN

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 8 Januari 2026 - 21:34
in Nasional
brin

Ilustrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aksi mogok sidang dilakukan oleh sejumlah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuai sorotan tajam. Aksi tersebut dinilai berpotensi mencederai integritas profesi hakim serta mengancam wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan, menegaskan bahwa mogok sidang oleh hakim bukanlah persoalan administratif semata, melainkan menyangkut marwah kekuasaan kehakiman.

BacaJuga:

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Menurutnya, hakim merupakan simbol keadilan dan pemikul amanah moral yang tinggi, sehingga tidak dapat disamakan dengan relasi hubungan industrial antara buruh dan pengusaha.

“Ketika hakim menggunakan ruang sidang sebagai alat tekanan atas tuntutan kesejahteraan, kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas peradilan bisa runtuh,” kata Ismail dalam keterangan, Kamis (8/1/2026).

Ismail menegaskan bahwa kesejahteraan hakim, termasuk hakim ad hoc, memang merupakan faktor penting dalam menjaga kualitas putusan dan independensi peradilan. Namun, ia menilai tuntutan tersebut seharusnya disampaikan melalui jalur institusional yang konstitusional dan terhormat, bukan dengan menghentikan proses persidangan.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) sejatinya telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tunjangan hakim ad hoc. Juru Bicara MA, Prof. Yanto, sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menginstruksikan pembahasan penyesuaian tunjangan yang saat ini tengah diproses bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Artinya, saluran formal sedang berjalan. Aksi mogok justru mencerminkan tekanan yang tidak patut dilakukan oleh pejabat yudikatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail menilai mogok sidang berpotensi menjadi preseden buruk dalam sejarah peradilan Indonesia. Ia menyoroti bahwa selama puluhan tahun, hakim karier tetap menjalankan fungsi yudisialnya meski dalam kondisi kesejahteraan yang terbatas, tanpa pernah melakukan aksi mogok sidang.

Menurutnya, jika mogok sidang benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya pada tertundanya proses peradilan, tetapi juga pada menurunnya legitimasi institusi pengadilan secara keseluruhan. Terlebih dalam perkara korupsi yang memiliki sensitivitas politik dan ekonomi tinggi, publik dapat dengan mudah mencurigai adanya motif di luar kepentingan keadilan.

“Aksi semacam ini berpotensi melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan independensi, integritas, serta pengutamaan kepentingan pencari keadilan,” jelasnya.

Ismail menambahkan, ketidakpastian hukum akibat mogok sidang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menunda proses hukum atau mengatur ulang strategi litigasi, yang pada akhirnya merugikan upaya pemberantasan korupsi.

Ia mendorong agar hakim ad hoc menempuh jalur aspirasi yang lebih bermartabat, seperti melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), forum internal Mahkamah Agung, maupun komunikasi resmi dengan pemerintah dan DPR.

Selain itu, ia menilai pimpinan MA perlu mengambil langkah tegas dan strategis untuk meredam polemik serta menjaga kehormatan lembaga peradilan.

“Menjaga martabat hakim adalah tanggung jawab bersama. Kesejahteraan penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara yang melukai sumpah jabatan dan merugikan pencari keadilan,” pungkasnya. (nas)

Tags: BRINHakim Ad Hoc TipikorMogok SidangPeradilan

Berita Terkait.

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak
Nasional

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Nasional

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40
Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:53
Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas
Nasional

Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31
Kuota
Nasional

MK Tegaskan Hak Konsumen atas Kuota Internet, YLKI: Momentum Reformasi Perlindungan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:09
LGBT
Nasional

KUII VIII Tolak Praktik LGBT, MUI Dorong Pembentukan Aturan Pelarangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2891 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.