• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Dinilai Ancam Wibawa Peradilan, Begini Respons Peneliti BRIN

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 8 Januari 2026 - 21:34
in Nasional
brin

Ilustrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aksi mogok sidang dilakukan oleh sejumlah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuai sorotan tajam. Aksi tersebut dinilai berpotensi mencederai integritas profesi hakim serta mengancam wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan, menegaskan bahwa mogok sidang oleh hakim bukanlah persoalan administratif semata, melainkan menyangkut marwah kekuasaan kehakiman.

BacaJuga:

BNPB Geser Armada Udara dari Kalimantan ke Jatim, Ini Alasannya

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Asa Baru Penggerak Ekonomi Desa di Banyuwangi

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Menurutnya, hakim merupakan simbol keadilan dan pemikul amanah moral yang tinggi, sehingga tidak dapat disamakan dengan relasi hubungan industrial antara buruh dan pengusaha.

“Ketika hakim menggunakan ruang sidang sebagai alat tekanan atas tuntutan kesejahteraan, kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas peradilan bisa runtuh,” kata Ismail dalam keterangan, Kamis (8/1/2026).

Ismail menegaskan bahwa kesejahteraan hakim, termasuk hakim ad hoc, memang merupakan faktor penting dalam menjaga kualitas putusan dan independensi peradilan. Namun, ia menilai tuntutan tersebut seharusnya disampaikan melalui jalur institusional yang konstitusional dan terhormat, bukan dengan menghentikan proses persidangan.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) sejatinya telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tunjangan hakim ad hoc. Juru Bicara MA, Prof. Yanto, sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menginstruksikan pembahasan penyesuaian tunjangan yang saat ini tengah diproses bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Artinya, saluran formal sedang berjalan. Aksi mogok justru mencerminkan tekanan yang tidak patut dilakukan oleh pejabat yudikatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail menilai mogok sidang berpotensi menjadi preseden buruk dalam sejarah peradilan Indonesia. Ia menyoroti bahwa selama puluhan tahun, hakim karier tetap menjalankan fungsi yudisialnya meski dalam kondisi kesejahteraan yang terbatas, tanpa pernah melakukan aksi mogok sidang.

Menurutnya, jika mogok sidang benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya pada tertundanya proses peradilan, tetapi juga pada menurunnya legitimasi institusi pengadilan secara keseluruhan. Terlebih dalam perkara korupsi yang memiliki sensitivitas politik dan ekonomi tinggi, publik dapat dengan mudah mencurigai adanya motif di luar kepentingan keadilan.

“Aksi semacam ini berpotensi melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan independensi, integritas, serta pengutamaan kepentingan pencari keadilan,” jelasnya.

Ismail menambahkan, ketidakpastian hukum akibat mogok sidang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menunda proses hukum atau mengatur ulang strategi litigasi, yang pada akhirnya merugikan upaya pemberantasan korupsi.

Ia mendorong agar hakim ad hoc menempuh jalur aspirasi yang lebih bermartabat, seperti melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), forum internal Mahkamah Agung, maupun komunikasi resmi dengan pemerintah dan DPR.

Selain itu, ia menilai pimpinan MA perlu mengambil langkah tegas dan strategis untuk meredam polemik serta menjaga kehormatan lembaga peradilan.

“Menjaga martabat hakim adalah tanggung jawab bersama. Kesejahteraan penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara yang melukai sumpah jabatan dan merugikan pencari keadilan,” pungkasnya. (nas)

Tags: BRINHakim Ad Hoc TipikorMogok SidangPeradilan

Berita Terkait.

BNPB Geser Armada Udara dari Kalimantan ke Jatim, Ini Alasannya
Nasional

BNPB Geser Armada Udara dari Kalimantan ke Jatim, Ini Alasannya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:00
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Asa Baru Penggerak Ekonomi Desa di Banyuwangi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:08
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:20
Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon
Nasional

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:57
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.