INDOPOSCO.ID – Pelarangan total peredaran dan konsumsi rokok elektronik atau vape di Singapura sejak 1 September 2025 menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Kebijakan zero-tolerance yang disertai hukuman berat tersebut dinilai berpotensi mendorong pergeseran arus penyelundupan vape, termasuk ke wilayah Indonesia.
Pemerintah Singapura memperketat penegakan hukum terhadap vape dengan mengerahkan 5.000 petugas lapangan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pengguna maupun pengedar.
Dalam sepekan, tercatat 232 orang ditangkap, dengan 14 di antaranya kedapatan menggunakan vape yang dicampur etomidate, sejenis obat bius. Importir dan pengedar vape bahkan terancam hukuman penjara 3 hingga 20 tahun serta cambuk.
Meski demikian, larangan total tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Penjualan vape secara ilegal masih marak melalui platform daring seperti Telegram, WhatsApp, dan situs web, sehingga pengawasan menjadi semakin kompleks. Fenomena ini menunjukkan bahwa permintaan pasar tetap ada dan berpotensi mendorong peredaran lintas negara.
Berbeda dengan Singapura, Indonesia hingga saat ini tidak melarang penggunaan vape, namun mengaturnya melalui pengenaan cukai dan pengawasan. Pendekatan ini dilakukan dengan pertimbangan fiskal dan pengendalian, mengingat vape yang beredar di Indonesia pada prinsipnya hanya mengandung nikotin dan perisa yang tidak dilarang. Zat berbahaya seperti etomidate tidak diperbolehkan dicampurkan dalam cairan vape.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa larangan vape di Singapura mencerminkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Ia menyoroti kekhawatiran meningkatnya penggunaan vape di kalangan muda serta potensi vape menjadi media masuknya New Psychoactive Substances (NPS) seperti etomidate dan ketamin.
“Bea Cukai belum menerapkan kebijakan larangan total, karena perlu dilakukan kajian mendalam agar regulasi yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang berlebihan. Namun demikian kami menilai, bahwa regulasi terhadap zat-zat berbahaya yang digunakan dalam cairan vape lebih penting untuk segera dilakukan,” ucap Syarif dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
“Kami bahkan telah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar etomidate dan beberapa NPS lain dimasukan dalam daftar penggolongan narkotika,” sambungnya.
Syarif juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan vape sebagai media penyelundupan narkotika cair pernah ditemukan di Indonesia dan negara lain di Asia.
Menyikapi potensi pergeseran arus penyelundupan akibat kebijakan Singapura itu, maka Bea Cukai memperkuat koordinasi lintas instansi serta meningkatkan pengawasan di bandara internasional, terminal feri, pelabuhan tradisional, dan wilayah pesisir.
“Sebagai langkah strategis, Bea Cukai merekomendasikan agar pemerintah segera meregulasi NPS yang sering digunakan dalam caira vape, disertai sosialisasi masif kepada generasi muda mengenai bahaya penyelagunaan vape,” pungkas Syarif. (dil)










