• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Larangan Vape Singapura Picu Penyelundupan ke Indonesia, Bea Cukai Perketat Pengawasan

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 8 Januari 2026 - 12:52
in Nasional
bc

Ilustrasi Pengawasan barang bawaan di Bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelarangan total peredaran dan konsumsi rokok elektronik atau vape di Singapura sejak 1 September 2025 menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Kebijakan zero-tolerance yang disertai hukuman berat tersebut dinilai berpotensi mendorong pergeseran arus penyelundupan vape, termasuk ke wilayah Indonesia.

Pemerintah Singapura memperketat penegakan hukum terhadap vape dengan mengerahkan 5.000 petugas lapangan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pengguna maupun pengedar.

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Dalam sepekan, tercatat 232 orang ditangkap, dengan 14 di antaranya kedapatan menggunakan vape yang dicampur etomidate, sejenis obat bius. Importir dan pengedar vape bahkan terancam hukuman penjara 3 hingga 20 tahun serta cambuk.

Meski demikian, larangan total tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Penjualan vape secara ilegal masih marak melalui platform daring seperti Telegram, WhatsApp, dan situs web, sehingga pengawasan menjadi semakin kompleks. Fenomena ini menunjukkan bahwa permintaan pasar tetap ada dan berpotensi mendorong peredaran lintas negara.

Berbeda dengan Singapura, Indonesia hingga saat ini tidak melarang penggunaan vape, namun mengaturnya melalui pengenaan cukai dan pengawasan. Pendekatan ini dilakukan dengan pertimbangan fiskal dan pengendalian, mengingat vape yang beredar di Indonesia pada prinsipnya hanya mengandung nikotin dan perisa yang tidak dilarang. Zat berbahaya seperti etomidate tidak diperbolehkan dicampurkan dalam cairan vape.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa larangan vape di Singapura mencerminkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

Ia menyoroti kekhawatiran meningkatnya penggunaan vape di kalangan muda serta potensi vape menjadi media masuknya New Psychoactive Substances (NPS) seperti etomidate dan ketamin.

“Bea Cukai belum menerapkan kebijakan larangan total, karena perlu dilakukan kajian mendalam agar regulasi yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang berlebihan. Namun demikian kami menilai, bahwa regulasi terhadap zat-zat berbahaya yang digunakan dalam cairan vape lebih penting untuk segera dilakukan,” ucap Syarif dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

“Kami bahkan telah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar etomidate dan beberapa NPS lain dimasukan dalam daftar penggolongan narkotika,” sambungnya.

Syarif juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan vape sebagai media penyelundupan narkotika cair pernah ditemukan di Indonesia dan negara lain di Asia.

Menyikapi potensi pergeseran arus penyelundupan akibat kebijakan Singapura itu, maka Bea Cukai memperkuat koordinasi lintas instansi serta meningkatkan pengawasan di bandara internasional, terminal feri, pelabuhan tradisional, dan wilayah pesisir.

“Sebagai langkah strategis, Bea Cukai merekomendasikan agar pemerintah segera meregulasi NPS yang sering digunakan dalam caira vape, disertai sosialisasi masif kepada generasi muda mengenai bahaya penyelagunaan vape,” pungkas Syarif. (dil)

Tags: Bea CukaiSingapuraVape

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.