• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Komisi III Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 8 Januari 2026 - 10:30
in Daerah
masir

Kakek Masir, terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo atas putusan perkara kakek Masir (71), terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Majelis hakim yang dipimpin Haries Suharman menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara, lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026), dengan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BacaJuga:

20 Rumah Rusak dan Sejumlah Fasilitas Umum Terdampak Gempa M6,1 di Sumba

Atasi Overload KRL hingga 161 Persen, Banten Dorong Percepatan Jalur Ganda Rangkasbitung-Merak

Gempa Bumi M 4,2 di Selatan Sukabumi, BMKG: Wilayah Ini Terdampak

“Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Menurut Bimantoro, majelis hakim telah menjalankan fungsinya secara proporsional. Di satu sisi, hukum tetap ditegakkan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi negara, namun di sisi lain hakim juga mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa yang telah lanjut usia serta fakta bahwa sebagian besar masa hukuman telah dijalani.

Dalam perkara tersebut, kakek Masir diketahui telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari, sehingga hanya tersisa tiga hari masa hukuman setelah vonis dibacakan. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam kepada terdakwa.

Bimantoro juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai institusi tertinggi peradilan yang terus mendorong independensi dan integritas hakim dalam memutus perkara.

“Sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam perkara-perkara yang menyentuh masyarakat kecil,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi alam ke depan juga dibarengi dengan pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat. (dil)

Tags: DPR RIKakek MasirKomisi IIIPN Situbondo

Berita Terkait.

gempa
Daerah

20 Rumah Rusak dan Sejumlah Fasilitas Umum Terdampak Gempa M6,1 di Sumba

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:10
Andra-Soni
Daerah

Atasi Overload KRL hingga 161 Persen, Banten Dorong Percepatan Jalur Ganda Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:05
Gempa-Sukabumi
Daerah

Gempa Bumi M 4,2 di Selatan Sukabumi, BMKG: Wilayah Ini Terdampak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:31
Menjaga Amanat Guru: Kisah Yayasan Al Qohhar Bertransformasi dari Majelis Ta’lim Jadi Tempat Pulang
Daerah

Menjaga Amanat Guru: Kisah Yayasan Al Qohhar Bertransformasi dari Majelis Ta’lim Jadi Tempat Pulang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23
Eskalator Stasiun Duri Mendadak Merosot, 12 Penumpang Luka-Luka
Daerah

PLN EPI Borong 3 Penghargaan, Wisata Pesisir Bagek Kembar Jadi Andalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:11
Sentuhan Dingin Alumni ITB dan Dana Bergulir KKP, Sentra Lele Cirebon Tembus 3 Ton per Hari
Daerah

Sentuhan Dingin Alumni ITB dan Dana Bergulir KKP, Sentra Lele Cirebon Tembus 3 Ton per Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:19

OLAHRAGA

crystaline
Olahraga

Ribuan Pelari Ramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta

Editor Folber Siallagan
Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID - Sekitar 9.500 pelari dari berbagai latar belakang dan komunitas turut meramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta. Digelar di...

SelengkapnyaDetails
Todotua

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.