INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaksa sekaligus mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pengembangan perkara ke pihak lain, termasuk aparat penegak hukum, sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan temuan penyidik. Menurutnya, KPK tidak akan memaksakan pengembangan kasus apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.
“Kami lihat dari hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada sesuatu, tentu akan dikembangkan. Tetapi kalau tidak ada, ya tidak mungkin juga kami paksakan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Terkait rumah Eddy Sumarman yang sempat disegel penyidik, Setyo meluruskan bahwa tidak pernah ada kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan seharusnya telah dibuka setelah KPK menetapkan para tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT).
“Tidak ada penggeledahan. Segel itu semestinya sudah dibuka setelah penetapan tersangka,” kata Setyo.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap dalam proyek di Kabupaten Bekasi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hingga kini, KPK menegaskan masih fokus mendalami fakta-fakta hukum yang ada sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut. (dam)




















