INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pemerintah tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Penegakan hukum pemasyarakatan harus tegas, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Untuk memperketat pengawasan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat sistem keamanan lapas melalui deteksi dini, razia rutin, serta penempatan narapidana berisiko tinggi di fasilitas dengan tingkat pengamanan maksimum.
Menurut Agus, langkah tersebut terutama ditujukan bagi bandar dan pengendali jaringan narkoba agar tidak lagi mengatur peredaran dari balik jeruji.
“Narapidana risiko tinggi, khususnya bandar dan pengendali jaringan, kami tempatkan di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum agar tidak lagi mengendalikan peredaran dari balik jeruji,” jelasnya.
Kasus Narkoba Dominasi Penghuni Lapas
Berdasarkan analisis tren 2020–2025, kasus narkoba masih menjadi penyumbang terbesar populasi penghuni lapas dan rutan di Indonesia dengan proporsi lebih dari 50 persen setiap tahun.
Kondisi tersebut berdampak pada tingkat hunian yang tinggi sekaligus meningkatkan kompleksitas pengamanan dan pembinaan warga binaan.
Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah mengintensifkan razia di blok hunian, pemeriksaan barang bawaan pengunjung, serta pengawasan berbasis deteksi dini. Tes urine berkala juga dilakukan terhadap warga binaan dan petugas sebagai langkah pencegahan.
Ribuan Napi Dipindah ke Nusakambangan
Sebagai bagian dari kebijakan pengetatan, narapidana kasus narkotika kategori risiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Jumlah pemindahan meningkat signifikan dari 597 narapidana pada 2024 menjadi 1.232 narapidana pada 2025.
Agus menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif sesuai tingkat risiko narapidana.
“Yang berisiko tinggi ditempatkan pada pengamanan maksimum, sementara pengguna yang membutuhkan pemulihan kita dorong untuk mengikuti rehabilitasi medis dan sosial secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan tertib.
Dengan penguatan pengawasan dan kerja sama lintas lembaga penegak hukum, pemerintah menargetkan lapas dan rutan benar-benar bersih dari peredaran narkoba sekaligus mampu menjalankan fungsi pembinaan secara optimal. (dam)










