• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KUHAP Baru Izinkan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Hakim, Ini Alasannya

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:47
in Nasional
Ilustrasi penahanan. Foto: ANTARA

Ilustrasi penahanan. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mengatur kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan tanpa izin hakim pengadilan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini diambil demi efektivitas penegakan hukum, terutama dalam kondisi geografis dan situasi lapangan yang sulit.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penangkapan tanpa izin pengadilan dibolehkan karena sifatnya yang sangat terbatas, yakni maksimal 1×24 jam.

BacaJuga:

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

“Kalau harus minta izin dulu, tersangkanya bisa kabur. Nanti justru polisi yang diprotes oleh keluarga korban,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, penetapan tersangka juga tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum ada hak asasi manusia yang dilanggar secara langsung.

Sementara itu, terkait penahanan tanpa izin pengadilan, Eddy memaparkan tiga alasan utama. Pertama, faktor geografis Indonesia yang sangat luas dan tidak merata. Ia mencontohkan wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari puluhan pulau dengan akses transportasi terbatas dan sangat bergantung pada cuaca.

“Kalau harus minta izin dulu sementara kapal tidak bisa berlayar, tersangka bisa melarikan diri. Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Alasan kedua adalah kondisi objektif di lapangan yang kerap sulit diprediksi, terutama jika tindak pidana yang terjadi berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam situasi seperti itu, penyidik perlu mengambil keputusan cepat berdasarkan penilaian profesional.

Adapun alasan ketiga berkaitan dengan keterbatasan sumber daya pengadilan. Menurut Eddy, penyidik bekerja 24 jam sehari sepanjang tahun, sementara pengadilan hanya beroperasi pada hari kerja dengan jumlah hakim yang terbatas.

“Jumlah hakim kita kurang dari 10 ribu, sedangkan polisi mencapai sekitar 470 ribu personel. Kalau semua penahanan harus izin pengadilan, sistemnya tidak akan sanggup,” katanya.

Sebagai informasi, UU KUHAP yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. (dil)

Tags: DPR RIkemenkumKUHAPKUHAP BaruPenahananPenangkapanpengadilanPresiden Prabowo

Berita Terkait.

menag
Nasional

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13
brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02
riau
Nasional

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:08
abdul
Nasional

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19
fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.