• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KUHAP Baru Izinkan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Hakim, Ini Alasannya

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:47
in Nasional
Ilustrasi penahanan. Foto: ANTARA

Ilustrasi penahanan. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mengatur kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan tanpa izin hakim pengadilan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini diambil demi efektivitas penegakan hukum, terutama dalam kondisi geografis dan situasi lapangan yang sulit.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penangkapan tanpa izin pengadilan dibolehkan karena sifatnya yang sangat terbatas, yakni maksimal 1×24 jam.

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

“Kalau harus minta izin dulu, tersangkanya bisa kabur. Nanti justru polisi yang diprotes oleh keluarga korban,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, penetapan tersangka juga tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum ada hak asasi manusia yang dilanggar secara langsung.

Sementara itu, terkait penahanan tanpa izin pengadilan, Eddy memaparkan tiga alasan utama. Pertama, faktor geografis Indonesia yang sangat luas dan tidak merata. Ia mencontohkan wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari puluhan pulau dengan akses transportasi terbatas dan sangat bergantung pada cuaca.

“Kalau harus minta izin dulu sementara kapal tidak bisa berlayar, tersangka bisa melarikan diri. Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Alasan kedua adalah kondisi objektif di lapangan yang kerap sulit diprediksi, terutama jika tindak pidana yang terjadi berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam situasi seperti itu, penyidik perlu mengambil keputusan cepat berdasarkan penilaian profesional.

Adapun alasan ketiga berkaitan dengan keterbatasan sumber daya pengadilan. Menurut Eddy, penyidik bekerja 24 jam sehari sepanjang tahun, sementara pengadilan hanya beroperasi pada hari kerja dengan jumlah hakim yang terbatas.

“Jumlah hakim kita kurang dari 10 ribu, sedangkan polisi mencapai sekitar 470 ribu personel. Kalau semua penahanan harus izin pengadilan, sistemnya tidak akan sanggup,” katanya.

Sebagai informasi, UU KUHAP yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. (dil)

Tags: DPR RIkemenkumKUHAPKUHAP BaruPenahananPenangkapanpengadilanPresiden Prabowo

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1445 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.