INDOPOSCO.ID – Pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di awal 2026. Program tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal.
“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan, Minggu (4/1/2026).
Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, menurutnya, agar memanfaatkan kesempatan tersebut. “Program ini penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” katanya.
Program ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Yakni, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal,” ungkapnya.
“Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dengan bersertifikat halal, maka UMK menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia. (nas)











