• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Risiko Beban Utang Jangka Panjang, Pemerintah Didesak Hentikan Lelang 33 Proyek PLTSa

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:48
in Nasional
Petugas

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya tengah mengoperasikan PLTSa Benowo. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proyek pembangunan 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) menuai kritik tajam, hingga memicu desakan agar pemerintah menghentikan proses lelang yang kini digarap BPI Danantara.

Menurut Ketua Bidang Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Agustinus Petrus Gultom, teknologi PLTSa berbasis insinerasi (waste-to-energy) yang dipaksakan memiliki biaya tinggi, tidak efisien bagi karakteristik sampah di Indonesia.

BacaJuga:

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

“Bila ditelisik lebih seksama ini sangat berpotensi membebani APBN dan APBD hingga belasan triliun rupiah setiap tahun dalam jangka Panjang,” kata Agustinus kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Rencana pembangunan 33 fasilitas PLTSa diperkirakan membutuhkan investasi awal sekitar Rp100 triliun. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pengelolaan sampah berbasis Pengurangan, Pemilahan, dan Pengolahan Material (PSE non-PLTSa) hanya membutuhkan kurang dari Rp15 triliun untuk cakupan nasional yang sama.

“Dengan demikian, potensi pemborosan negara mencapai lebih dari Rp80 triliun pada tahap awal, belum termasuk biaya subsidi listrik, jaminan pemerintah, dan kewajiban fiskal jangka panjang,” ucap Agustinus.

Ia menekankan penggunaan PLTSa dengan kapasitas 1.000 ton sampah per hari diperkirakan membutuhkan investasi kurang lebih Rp3 triliun per lokasi, menghasilkan listrik sekitar 25 MW, dan harga beli listrik oleh PLN sekitar 20 sen USD/kWh.

Melalui skema Independent Power Producer (IPP) selama 30 tahun, akumulasi kewajiban fiskal negara dapat mencapai sekitar Rp500 triliun. Cara itu dinilai membebani keuangan negara dan mengalihkan risiko kepada publik.

“Pendekatan pemilahan dan pengolahan sampah lebih efisien, hanya butuh sekitar Rp15 triliun, bisa hasilkan RDF, daur ulang plastik dan logam, kompos, serta potensi carbon credit, dan bisa diterapkan sekitar tahun terbukti sukses di proyek nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Ia menambahkan, anggaran puluhan hingga ratusan triliun rupiah sebaiknya dialihkan untuk penyediaan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas hidup buruh, dan penciptaan iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah harus menjadi kebijakan publik jangka panjang, bukan proyek mercusuar yang membebani generasi mendatang. Pemerintah perlu mengambil keputusan berdasarkan data, efisiensi anggaran, dan kepentingan fiskal negara serta daerah,” imbuhnya. (dan)

Tags: BPI DanantaraPLTSaProyek Strategis Nasional

Berita Terkait.

belajar
Nasional

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:30
bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34
doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
aditya
Nasional

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11
faqih
Nasional

Rata-rata Rendah, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan TKA

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22
Saan-Mustopa
Nasional

Semua Fraksi Sepakat, RUU Perubahan UU Polri Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.