INDOPOSCO.ID – Usulan alokasi kursi DPR perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menjadi 4 kursi, sejalan dengan pembahasan yang selama ini berkembang di kalangan partai politik terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam keterangan, Rabu (20/5/2026). Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menerima audiensi sejumlah politisi dari Maluku Utara (Malut) yang tergabung dalam Kaukus Partai Politik dan Masyarakat Provinsi Maluku Utara di Kompleks Senayan DPR pada Selasa (19/5/2026) kemarin.
“Jadi Insya Allah (usulan kursi DPR perwakilan Provinsi Maluku Utara menjadi 4 kursi,red) ini relevan, ini bentuk dukungan dari daerah pada kami untuk memperjuangkannya melalui revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli.
Saat diterima Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kaukus menyerahkan langsung pokok-pokok fikiran berupa usulan penambahan kursi DPR untuk Provinsi Maluku Utara kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Sebagaimana diketahui, pada 10 April lalu, terjadi kesepakatan bersama partai politik dan tokoh masyarakat se-Provinsi Maluku Utara tentang tuntutan penambahan alokasi kursi dan daerah pemilihan DPR.
Beberapa poin kesepakatan: pertama, mendukung secara penuh penambahan alokasi kursi dan daerah pemilihan DPR RI bagi Provinsi Maluku Utara. Kedua, kepada Komisi II DPR dan KPU untuk melakukan penyesuaian alokasi jumlah kursi dan penambahan daerah pemilihan melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Ketiga, mengusulkan kepada Komisi II dan KPU untuk penambahan Daerah Pemilihan Maluku Utara menjadi 2 Dapil dengan alokasi masing-masing Dapil 3 kursi sehingga total menjadi 6 kursi.
Keempat, menilai bahwa kondisi eksisting mencerminkan ketimpangan representasi politik yang perlu segera dikoreksi bahkan diubah demi keadilan demokrasi.
Kelima, berkomitmen untuk mengawal perjuangan ini secara kolektif, sistematis, dan berkelanjutan hingga terwujudnya perubahan regulasi terkait penambahan alokasi kursi dalam jumlah Dapil DPR.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperjuangkan peningkatan representasi politik masyarakat Maluku Utara di DPR RI, seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan dinamika pembangunan di daerah tersebut. (dan)










