INDOPOSCO.ID – Proyek pembangunan 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) menuai kritik tajam, hingga memicu desakan agar pemerintah menghentikan proses lelang yang kini digarap BPI Danantara.
Menurut Ketua Bidang Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Agustinus Petrus Gultom, teknologi PLTSa berbasis insinerasi (waste-to-energy) yang dipaksakan memiliki biaya tinggi, tidak efisien bagi karakteristik sampah di Indonesia.
“Bila ditelisik lebih seksama ini sangat berpotensi membebani APBN dan APBD hingga belasan triliun rupiah setiap tahun dalam jangka Panjang,” kata Agustinus kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Rencana pembangunan 33 fasilitas PLTSa diperkirakan membutuhkan investasi awal sekitar Rp100 triliun. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pengelolaan sampah berbasis Pengurangan, Pemilahan, dan Pengolahan Material (PSE non-PLTSa) hanya membutuhkan kurang dari Rp15 triliun untuk cakupan nasional yang sama.
“Dengan demikian, potensi pemborosan negara mencapai lebih dari Rp80 triliun pada tahap awal, belum termasuk biaya subsidi listrik, jaminan pemerintah, dan kewajiban fiskal jangka panjang,” ucap Agustinus.
Ia menekankan penggunaan PLTSa dengan kapasitas 1.000 ton sampah per hari diperkirakan membutuhkan investasi kurang lebih Rp3 triliun per lokasi, menghasilkan listrik sekitar 25 MW, dan harga beli listrik oleh PLN sekitar 20 sen USD/kWh.
Melalui skema Independent Power Producer (IPP) selama 30 tahun, akumulasi kewajiban fiskal negara dapat mencapai sekitar Rp500 triliun. Cara itu dinilai membebani keuangan negara dan mengalihkan risiko kepada publik.
“Pendekatan pemilahan dan pengolahan sampah lebih efisien, hanya butuh sekitar Rp15 triliun, bisa hasilkan RDF, daur ulang plastik dan logam, kompos, serta potensi carbon credit, dan bisa diterapkan sekitar tahun terbukti sukses di proyek nasional maupun internasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, anggaran puluhan hingga ratusan triliun rupiah sebaiknya dialihkan untuk penyediaan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas hidup buruh, dan penciptaan iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus menjadi kebijakan publik jangka panjang, bukan proyek mercusuar yang membebani generasi mendatang. Pemerintah perlu mengambil keputusan berdasarkan data, efisiensi anggaran, dan kepentingan fiskal negara serta daerah,” imbuhnya. (dan)




















