• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua Komisi II: Pilkada Melalui DPRD Miliki Landasan Konstitusional yang Kuat

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 2 Januari 2026 - 02:31
in Nasional
Rifqinizamy-Karsayuda

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

BacaJuga:

Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Kamis (1/1/2026).

Ia menambahkan, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.

Terkait apakah mekanisme pilkada melalui DPRD akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, Rifqi menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim berbeda melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta ini.

Ia membuka peluang agar pembahasan tersebut dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIDPRDKomisi IIpilkadaUU Pemilu

Berita Terkait.

Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25
Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09
pu
Nasional

Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan 2 Pegawai Kementerian PU Tersangka Korupsi, Ini Perannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1703 shares
    Share 681 Tweet 426
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.