INDOPOSCO.ID – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengkhawatirkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. IAKMI menilai langkah tersebut berisiko tidak sejalan dengan tujuan utama program dalam mengatasi ketidakseimbangan nutrisi siswa.
Menurut Bendahara Umum Pengurus Pusat IAKMI Narila Mutia Nasir, tidak semua peserta didik menerima MBG selama libur sekolah lantaran pendistribusian program tersebut untuk anak sekolah bergantung pada kesepakatan dengan pihak sekolah.
“Tidak semuanya mendapatkan (MBG). Ini akhirnya tujuan yang kita inginkan tentu saja tidak sepenuhnya tercapai,” kata Narila Mutia Nasir melalui gawai di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Ia melihat keluwesan pemerintah dalam menerapkan program MBG selama libur sekolah melalui skema penyaluran yang memungkinkan siswa datang langsung ke sekolah atau diwakili oleh orang tua untuk mengambil makanan siap santap.
Oleh karena itu, seharusnya pemerintah mengubah cara pelaksanaan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu. “Kalau memang bisa fleksibel, kenapa tidak digeser ke pendekatan yang berbasis keluarga, misalnya,” ucap Narila.
Sebagaimana program serupa yang dilakukan di negara lain, ia menyebutkan bahwa Brasil dan Jepang adalah contoh negara yang telah berhasil menjalankannya. “Kalau di Brasil setahu saya, dia kemudian diberikan bantuan pangan untuk keluarga,” jelas Narila.
“Kalau di Jepang sendiri, saya tahu persis pada saat sekolah libur tidak diberikan sih (MBG). Tapi sebelum libur itu diberikan edukasi bagaimana kemudian menjamin kebutuhan anak-anak selama masa liburan,” tambah Dosen Kesehatan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memastikan pembagian MBG tetap berjalan di tengah libur sekolah. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati mengatakan, pembagian MBG dilakukan secara fleksibel, termasuk mengantisipasi pembagian paket makanan itu sehari sebelum sekolah memasuki hari libur.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025,” jelas Khairul terpisah dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025). (dan)











