INDOPOSCO.ID – Tim Kuasa Hukum PT Bososi Pratama menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas meninggalnya Novia Catur Iswanto, Manager Legal PT. Bososi Pratama dalam proses penyelidikan nomor: LI/192/VII/2025/Tipidter, 17 Juli 2025 silam. Novia Catur diduga dikriminalisasi oleh oknum polisi atas atensi mafia tambang.
“Hari ini kami Kuasa Hukum PT Bososi Pratama telah memasukkan surat kepada Bapak Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, meminta keadilan atas meninggalnya Novia Catur Iswanto, Manager Legal PT. Bososi Pratama,” kata Sasriponi B. Ranggolawe kuasa hukum PT. Bososi Pratama di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia mengatakan, dugaan kriminalisasi itu bermula atas Putusan Pengadilan yang telah diputuskan oleh 12 hakim Agung melalui 3 putusan kasasi dan 1 putusan Peninjauan Kembali, yang dimenangkan oleh PT. Bososi Pratama Jason Kariatun, Hendra dkk.
Ranggolawe mengatakan, Novia Catur Iswanto (Manager Legal PT. Bososi Pratama) meninggal akibat tidak tahan terus-menerus mendapatkan tekanan dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian. Selain mengkriminalisasi orang-orang yang terkait dengan PT. Bososi Pratama, Oknum Mafia Tambang hingga kini leluasa tetap melakukan aktifitas pertambangan ilegal.
“Mereka melakukan penambangan tanpa Ijin dan tidak memiliki legal standing namun dengan leluasa,” katanya.
Ia menuturkan, oknum mafia tambang diduga merupakan orang-orang kuat yang bisa mengatur orang-orang di Kementerian, penegak hukum, termasuk ESDM. Apalagi kerugian negara penambangan ilegal mencapai Rp1 triliun
“Hal ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi sebagaimana perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas oknum-oknum mafia pertambangan,” katanya.
“Dan saking kuatnya oknum-oknum Mafia Tambang itu, PT. Bososi Pratama yang sah yaitu Jason kariatun, Hendra dkk walaupun secara Hukum telah menang melalui 3 Putusan Kasasi dan 1 Putusan Peninjuan Kembali yang diputus oleh 12 orang Hakim Agung, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa,” sambungnya.
Atas fakta hukum tersebut, ia berharap ada kepastian hukum terhadap PT. Bososi Pratama atas dasar keputusan kasasi MA yang menang tiga kali di majelis kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) dan AHU dan OSS sudah atas nama pemilik yang sah, akan tetapi MODI masih atas nama yang lama yang tidak sah.
“Kami Mohon kepada Bapak Jimly Asshiddiqie Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk dapat mengambil tindakan terhadap oknum-oknum polisi yang diatur oleh mafia tambang,” tegasnya. (nas)











