INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terus mendorong Balai Pelayanan Penempatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memperkuat tata kelola layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah.
Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI Ahnas menyatakan, penguatan layanan menjadi kunci mencapai target penempatan pada tahun 2026. Hal itu disampaikannya saat rapat bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP3MI Jawa Tengah dan seluruh petugas pelayanan di BP3MI Jawa Tengah, Senin (29/12/2025).
“Regulasi merupakan fondasi utama dalam pelayanan penempatan pekerja migran, mulai dari regulasi induk hingga turunannya,” kata Ahnas dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ketentuan tersebut meliputi peraturan menteri, keputusan menteri, surat edaran, standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan.
Ia mengakui, hingga saat ini regulasi penempatan pekerja migran masih memerlukan penguatan agar lebih komprehensif dan operasional, baik bagi petugas di tingkat pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, ia meminta jajaran BP3MI di daerah aktif berkoordinasi dengan menghadapi kendala atau membutuhkan arahan untuk mencegah perbedaan interpretasi di lapangan.
“Pengambilan keputusan di luar ketentuan harus dihindari. Integritas adalah prinsip utama pelayanan publik,” ucap Ahnas.
Selain penataan regulasi, KemenP2MI juga tengah mengembangkan sistem layanan digital guna mendukung proses penempatan PMI secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor di daerah.
Menurutnya, pelayanan penempatan pekerja migran tidak dapat dijalankan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan sinergi antara BP3MI, Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (P4MI), Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Mal Pelayanan Publik (MPP), serta perangkat daerah terkait.
Plt Kepala BP3MI Jawa Tengah Dewi Aryani menyatakan, bahwa pihaknya terus memperkuat layanan penempatan di wilayah Jawa Tengah. BP3MI Jawa Tengah telah menerima target penempatan pekerja migran, khususnya untuk wilayah Jawa Tengah. (dan)











