INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menapaki lorong penegakan hukum. Pada Selasa (23/12/2025), ia memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral), kasus lama yang kembali menyeruak ke permukaan.
Pemeriksaan tersebut menyeret kembali peran Sudirman di PT Pertamina, jauh sebelum ia duduk di kursi menteri. Saat itu, ia berada di jantung rantai pasok energi nasional.
“Jadi saya diundang sebagai saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan peran dan kegiatan saya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain di Pertamina antara tahun 2008 dan 2009,” ujar Sudirman di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Meski demikian, Sudirman memilih menjaga batasan. Ia menegaskan tidak dapat mengungkapkan isi pemeriksaan yang dijalaninya di Kejagung. Namun, konteks besar yang selama ini ia sampaikan ke publik kembali ditegaskan.
“Saya tidak bisa menceritakan materi pemeriksaan, tetapi seperti yang pernah saya sebutkan di berbagai media, dulu upaya menata efisiensi rantai pasok minyak mentah dan BBM di Pertamina pada waktu itu tidak berjalan lancar karena terjadi pergantian kepemimpinan di Pertamina,” tuturnya.
Menurut Sudirman, perubahan pucuk pimpinan pada 2009 bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Dampaknya, kata dia, terasa hingga ke struktur organisasi dan sistem pengendalian perusahaan pelat merah tersebut.
“Pemimpin baru di Pertamina, pada tahun 2009 itu, mengamputasi fungsi unit Integrated Supply Chain yang kemudian menyebabkan praktik-praktik yang sering disebut sebagai Praktik Mafia Migas itu berjalan,” ucap Sudirman.
Di tengah proses hukum yang terus bergulir, Sudirman menegaskan sikapnya. Ia menyatakan komitmen untuk berdiri bersama upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tanpa syarat.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan terus berjuang dan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Lebih jauh, Sudirman berharap keterangannya dapat memberi sudut pandang yang lebih menyeluruh bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang kompleks ini.
“Saya berharap keterangan tadi bisa mendudukkan segala sesuatu dengan lebih proporsional dan bisa menjadi penguat dari tindakan-tindakan pendekatan hukum yang sedang dikerjakan oleh aparat penegak hukum,” tambahnya. (her)











