INDOPOSCO.ID – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), serta PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, berhasil menuntaskan proses pengurusan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa tanah di sejumlah wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Penyerahan dokumen SHP BMN tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Tabalong dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (16/12/2025). Total luas lahan yang berhasil disertifikatkan mencapai lebih dari 572 ribu meter persegi.
Langkah ini menegaskan komitmen PHI dalam mendukung pengamanan aset negara sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan kelancaran kegiatan operasional hulu migas guna menjaga ketersediaan dan ketahanan energi nasional.
Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, mengatakan penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program berkelanjutan perusahaan untuk mensertifikatkan seluruh aset tanah yang dikelola PHI.
“Sebanyak 19 Sertipikat Hak Pakai telah diserahkan dalam kegiatan ini, yang mencakup jalur pipa migas hingga lokasi pengeboran. Pengamanan aset BMN Hulu Migas berupa tanah sangat penting untuk mendukung kelancaran operasi migas,” ujarnya.
Handri menambahkan, sertipikat tersebut diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan sebagai pemegang hak tertinggi yang sah atas tanah. Proses sertifikasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI Yoshua Wisnungkara, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk PHI, PPBMN, SKK Migas, dan Kantor Pertanahan, atas sinergi yang terjalin dalam menyelesaikan proses sertifikasi tersebut.
“Semoga kolaborasi ini terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola BMN yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat,” katanya.
Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat. Menurutnya, penyerahan Sertipikat Hak Pakai BMN Hulu Migas merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara.
“Penyerahan sertipikat ini mendukung tata kelola yang akuntabel serta memastikan pemanfaatan aset tanah negara agar lebih optimal dan berkelanjutan,” ucapnya.
Upaya sertifikasi aset tanah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI mengelola operasi dan bisnis hulu migas di Regional 3 Kalimantan yang mencakup Zona 8, Zona 9, dan Zona 10 dengan mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sepanjang 2024, PHI mencatatkan produksi sebesar 58,4 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan 621,2 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). (rhm)









