INDOPOSCO.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali terjadi di awal Mei. Sejumlah operator swasta kompak mengerek harga, terutama untuk jenis diesel yang melonjak tajam. Kondisi ini langsung memicu pertanyaan: apakah langkah serupa akan diambil oleh Pertamina?
Pada Sabtu (2/5/2026), produk diesel dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan ini menjadi yang paling mencolok dibandingkan jenis BBM lainnya, mencerminkan tekanan kuat dari faktor global dan nilai tukar.
Sementara itu, Pertamina masih memilih bertahan dengan harga sebelumnya yang ditetapkan pada 18 April 2026. Namun, sikap ini dinilai tidak akan bertahan lama jika tekanan biaya terus meningkat.
Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai penyesuaian harga oleh badan usaha energi adalah hal yang tak terhindarkan. Ia menyatakan mekanisme pasar menjadi acuan utama dalam penetapan harga BBM nonsubsidi.
”Menurut saya, masyarakat juga sudah paham bahwa harga BBM nonsubsidi dijual sesuai mekanisme pasar. Penyesuaian kebijakan harga BBM nonsubsidi oleh Badan Usaha Swasta maupun Pertamina adalah kebijakan yang wajar. Karena dunia usaha, kalau tidak menaikkan harga jual padahal inputnya sudah naik, bisa rugi,” kata pria yang akrab disapa Hergun itu kepada media, dikutip Minggu (3/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan harga tetap harus mempertimbangkan kondisi masyarakat. Keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan daya beli publik menjadi kunci.
“Tentu saja, penyesuaian harga harus dilakukan seksama, dengan harga yang kompetitif sehingga tidak menjadi beban masyarakat. Jika tidak, dikhawatirkan bisa memengaruhi daya beli dan pada akhirnya menekan perekonomian nasional,” terangnya.
Hergun juga menyoroti kompleksitas faktor yang memengaruhi harga BBM, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
“Di hulu, misalnya, terkait dengan bahan baku, seperti minyak mentah,” ungkapnya.
Dari sisi regulasi, penyesuaian harga BBM nonsubsidi memang bukan hal baru. Aturan yang berlaku memberikan kewenangan kepada badan usaha untuk menentukan harga sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi secara regulasi, perhitungan harga BBM nonsubsidi diserahkan ke badan usaha. Mereka bebas menentukan harga,” jelas Hergun.
Pandangan serupa disampaikan oleh analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Ia menilai Pertamina pada akhirnya perlu mengikuti tren pasar yang sudah lebih dulu direspons oleh pihak swasta.
Menurutnya, lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah menjadi faktor utama yang sulit dihindari.
“Di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2026, satu barel dihargai USD70. Sekarang harganya sudah di atas USD110 per barel. Jadi sudah tidak mungkin lagi untuk bertahan dengan kondisi sekarang,” ucap Trubus.
Namun, ia menekankan pentingnya strategi komunikasi jika penyesuaian harga benar-benar dilakukan. Transparansi dinilai krusial untuk menjaga stabilitas psikologis masyarakat.
“Yang penting, jika Pertamina juga akan melakukan penyesuaian harga sebagaimana Badan Usaha Swasta lainnya, tetap perlu melakukan komunikasi publik kepada masyarakat agar tenang,” tambahnya.(her)











