INDOPOSCO.ID – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) merekomendasikan penambahan jumlah keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, masing-masing menjadi sembilan orang.
Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari penguatan variabel keanggotaan penyelenggara pemilu agar lebih efektif, berintegritas, dan independen.
“Jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari sembilan orang,” ujar Nuzula dalam diskusi terbatas bertajuk Penguatan Lembaga Kode Etik di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Menurut dia, komposisi sembilan anggota itu diusulkan berasal dari tiga unsur pengusul, yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Masing-masing lembaga mengusulkan tiga orang melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
“Anggota terdiri dari sembilan orang dengan ketentuan tiga orang diusulkan Presiden, tiga diusulkan DPR, dan tiga orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” kata Nuzula.
Ia menegaskan, proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci untuk memastikan integritas serta independensi penyelenggara pemilu. Menurutnya, model pemilihan anggota akan sangat menentukan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu.
“Dengan proses yang transparan dan akuntabel, penyelenggara pemilu akan berintegritas dan independen. Hal itu tercermin dari model pemilihan anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP,” ujarnya.
Selain soal jumlah dan mekanisme pengusulan anggota, Kementerian PPN/Bappenas juga merekomendasikan masa jabatan anggota DKPP selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan ini diselaraskan dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu.
“Untuk DKPP, masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Sama seperti KPU dan Bawaslu yang kami usulkan,” kata Nuzula.
Ia menambahkan, KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan sistem penyelenggara pemilu yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, penguatan desain keanggotaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperhatikan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen serta keterlibatan penyandang disabilitas.
“Ini menjadi perhatian penting kami, terutama terkait pemenuhan keterwakilan perempuan dan penyandang disabilitas. Semua itu masuk dalam variabel keanggotaan penyelenggara pemilu,” pungkas Nuzula.
Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengapresiasi adanya usulan dari Bappenas tersebut. “Yang paling menarik usulan revisi UU Pemilu adalah terkait jumlah anggota penyelenggara pemilu masing-masing 9 orang, itu komposisi yang ideal,” ucapnya.
“Lepas siapapun yang jadi, usulan ini menurut saya sangat menarik dan lebih mencerminkan usulan kenegarawanan daripada usulan politis,” sambung Heddy. (dil)










