• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Regulasi Baru PAW 2025: KPU Jakarta Ingatkan Parpol Jangan Lengah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 Desember 2025 - 10:28
in Megapolitan
kpu

KPU Jakarta menggelar sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 guna memastikan pelaksanaan PAW DPRD Jakarta dan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan, pada Jumat (19/12/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemilihan umum boleh saja telah usai, namun kerja-kerja kepemiluan tidak pernah benar-benar berhenti. Di tengah dinamika politik pascapemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi dalam setiap tahapan lanjutan, termasuk mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu tercermin dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang digelar KPU Jakarta, Jumat (19/12/2025).

BacaJuga:

Tata Kali Kebon Melati Tanah Abang, Pramono Janji Tak Ada Penggusuran

Kanwil Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Putra Baja Deli

Geger! Jasad Pria Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang, Polisi Tegaskan Bukan Korban Kapal Rombongan Jurnalis

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyebut kegiatan ini bukan sekadar forum teknis, melainkan ruang silaturahmi dan penguatan pemahaman regulasi bagi partai politik. Menurutnya, aturan PAW telah dirumuskan secara tegas dan harus dijalankan sesuai prosedur.

“Selain itu, KPU memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan,” ujar Wahyu dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Wahyu pun mengimbau seluruh partai politik agar proaktif memperbarui data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai bagian dari tata kelola pemilu yang akuntabel.

Dari perspektif hukum pemerintahan, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Alpin Rahman Syafputra, memaparkan bahwa PAW anggota DPRD memiliki dimensi hukum yang kompleks. Regulasi yang mengaturnya tidak tunggal, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Alpin menegaskan bahwa kekhususan Jakarta menyebabkan mekanisme PAW hanya berlaku pada DPRD Provinsi. Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses administrasi dan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Mekanisme take over pengusulan PAW dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam hal Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD tidak memproses pemberhentian anggota DPRD,” jelas Alpin.

Sementara itu, penggiat kepemiluan Binsar S.T. Siagian menekankan bahwa konsistensi dan kepatuhan regulasi merupakan kunci utama dalam pelaksanaan PAW. Ia menegaskan bahwa PAW hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara jelas.

“Penetapan calon PAW harus berpedoman pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta melalui proses verifikasi yang ketat terhadap persyaratan administrasi dan potensi konflik kepentingan guna menjaga integritas dan kepastian hukum,” kata Binsar.

Dari sisi teknis penyelenggaraan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, memaparkan sejumlah ketentuan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Salah satunya, KPU tidak dapat memproses PAW apabila masih terdapat sengketa internal atau upaya hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu, dalam melakukan verifikasi calon PAW, KPU Provinsi meminta kepada calon PAW anggota DPRD untuk menyampaikan tanda terima LHKPN terbaru tahun yang sama dari KPK,” ungkap Dody.

Ia juga menegaskan larangan bagi calon PAW yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk mereka yang berstatus aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat dan karyawan badan usaha milik negara maupun daerah.

“Serta ketentuan Calon PAW yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Provinsi salah satunya karena diangkat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” sambungnya.

Tak hanya soal PAW, Dody juga menyoroti pentingnya Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL. Program ini disebut sebagai langkah strategis menjaga validitas data partai politik pascapenetapan peserta pemilu.

“Melalui SIPOL, partai politik diharapkan aktif melakukan penambahan, perbaikan dan penghapusan data kepengurusan, keanggotaan, serta domisili kantor secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Koordinasi antara KPU dan Bawaslu pun menjadi penekanan penting guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sosialisasi ini berlangsung dinamis melalui diskusi interaktif dan dihadiri oleh pimpinan serta sekretariat DPRD Jakarta, perwakilan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu Jakarta, serta para pemangku kepentingan lainnya. Di tengah kompleksitas regulasi, KPU Jakarta menegaskan satu pesan utama: kepatuhan prosedur adalah fondasi kepercayaan publik terhadap demokrasi. (her)

Tags: dki jakartaDPRDKPU

Berita Terkait.

pram
Megapolitan

Tata Kali Kebon Melati Tanah Abang, Pramono Janji Tak Ada Penggusuran

Senin, 28 September 2026 - 17:17
bc
Megapolitan

Kanwil Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Putra Baja Deli

Senin, 28 September 2026 - 15:05
Geger! Jasad Pria Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang, Polisi Tegaskan Bukan Korban Kapal Rombongan Jurnalis
Megapolitan

Geger! Jasad Pria Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang, Polisi Tegaskan Bukan Korban Kapal Rombongan Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 10:45
Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Kondusif, Didominasi Cerah Hingga Berawan
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Kondusif, Didominasi Cerah Hingga Berawan

Senin, 28 September 2026 - 09:02
Hujan
Megapolitan

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Minggu, 27 September 2026 - 07:39
Revitalisasi Industri Tekstil, Akademisi Soroti Teknologi dan Produktivitas
Megapolitan

BCA Bantu 3.500 Pelajar Cek Kesehatan Mata di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

Sabtu, 26 September 2026 - 16:11

OLAHRAGA

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau
Olahraga

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Editor Laurens Dami
Senin, 28 September 2026 - 13:39

INDOPOSCO.ID - Semangat Guyub Rukun warga Purworejo di perantauan diwujudkan melalui turnamen olahraga Piala Sedulur Purworejo. Ajang perdana yang diikuti...

SelengkapnyaDetails
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20
Rahmat-Erwin-Abdullah

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3903 shares
    Share 1561 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.